Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Namun untuk bisa melakukan laporan pajak online ini, Anda harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang bisa didapat di KPP.
Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.
BACA JUGA: Catat! Gak Lapor SPT Kenda Denda Segini
Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:
1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.
2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.
BACA JUGA: Catat! Gak Lapor SPT Kenda Denda Segini
Lihat Juga :