Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
loading...
Lapor Pajak Online Lebih...
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto/dok
A A A
JAKARTA - Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa dibilang, di tengah kondisi pandemi saat ini laporan pajak online menjadi pilihan tepat untuk menghindari kerumunan.

Seperti diketahui, seluruh karyawan yang memiliki penghasilan tetap bulanan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun. Laporan ini untuk memastikan apakah pengenaan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak sudah sesuai dengan penghasilan Anda.



Ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak ini untuk menyampaikan laporan tahunannya. Misalnya datang langsung ke KPP terdekat, lewat jasa pos atau ekspedisi, atau dilakukan secara online.

Di tengah kondisi pandemi yang belum juga reda, cara lapor pajak online bisa menjadi pilihan bijak untuk mengurangi interaksi Anda dengan orang lain.

Namun untuk bisa melakukan laporan pajak online ini, Anda harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang bisa didapat di KPP.

Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:

1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.

2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Tax Center MNC University...
Tax Center MNC University Gelar Layanan Pelaporan Pajak bagi Dosen dan Karyawan
Coretax Bermasalah,...
Coretax Bermasalah, DJP Hapus Sanksi buat Wajib Pajak
Pengusaha Diberi Waktu...
Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan BRI-MI...
MNC Sekuritas dan BRI-MI Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di Politeknik Negeri Jakarta
KIP Kuliah untuk 544.000...
KIP Kuliah untuk 544.000 Mahasiswa Sudah Ditransfer, Begini Cara Ceknya
DPR Dukung Menko Zulhas...
DPR Dukung Menko Zulhas Tertibkan Area Wisata di Puncak untuk Perbaikan Lingkungan
Berita Terkini
Patogen Misterius yang...
Patogen Misterius yang Dikaitkan dengan Kutukan Mumi Terkuak
3 jam yang lalu
Sebagian Besar Kerak...
Sebagian Besar Kerak Bumi yang Hilang Ditemukan, di Sini Letaknya
4 jam yang lalu
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
8 jam yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
11 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
15 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
18 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved