Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
loading...
Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Foto/dok
A A A
JAKARTA - Lapor pajak online menjadi pilihan mudah bagi wajib pajak yang tidak ingin antre dan repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bisa dibilang, di tengah kondisi pandemi saat ini laporan pajak online menjadi pilihan tepat untuk menghindari kerumunan.

Seperti diketahui, seluruh karyawan yang memiliki penghasilan tetap bulanan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan setiap tahun. Laporan ini untuk memastikan apakah pengenaan pajak yang dilakukan Dirjen Pajak sudah sesuai dengan penghasilan Anda.



Ada beberapa cara yang bisa dilakukan wajib pajak ini untuk menyampaikan laporan tahunannya. Misalnya datang langsung ke KPP terdekat, lewat jasa pos atau ekspedisi, atau dilakukan secara online.

Di tengah kondisi pandemi yang belum juga reda, cara lapor pajak online bisa menjadi pilihan bijak untuk mengurangi interaksi Anda dengan orang lain.

Namun untuk bisa melakukan laporan pajak online ini, Anda harus sudah memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) yang bisa didapat di KPP.

Berikut cara lapor pajak online yang dikutip dari situs Kemenkeu.go.id:

1. Untuk lapor pajak secara online, pertama-tama Anda harus masuk ke halaman DJP online.pajak.go.id. Selanjutnya, masukan nomor NPWP Anda, kata sandi, dan kode verifikasi kemudian tekan login.

2. Setelah langkah pertama berhasil, Anda akan melihat dua opsi yakni e-filling dan e-form. Karena Anda ingin melapor pajak tahunan, tekan e-filling lalu pilih menu buat SPT.



3. Ikuti dan isi semua jawaban di formulir yang ada seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pohak lain.

4. Jika pengisian seluruh data sudah benar, klik kirim dan semua data Anda akan terkirim ke Ditjen Pajak.

5. Setelah data terkirim, nantinya Anda akan mendapatkan tanda bukti jika SPT anda dilaporkan melalui email.

Jika mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, Anda bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk dibantu.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2804 seconds (0.1#10.140)