OJK Hanya Beri Izin Pinjol Legal Akes ke Camilan, Camera, Microphone, dan Location
Senin, 05 Juli 2021 - 09:05 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal. Foto: dok shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang sudah tidak asing lagi. Agar bisa digunakan, aplikasi pinjol akan meminta beberapa akses kepada nasabahnya.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.
BACA JUGA: Strategi Tauco Custom di Masa Pandemi, Terima Modifikasi Tak Sampai Rp10 Juta
Mengutip unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram, 3 ijin tersebut disebut sebagai CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
Ketiga akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi dan komunikasi.
Kendati demikian, perlu diperhatikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memberikan 3 ijin yang dapat diakses bagi para pinjol legal.
BACA JUGA: Strategi Tauco Custom di Masa Pandemi, Terima Modifikasi Tak Sampai Rp10 Juta
Mengutip unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Instagram, 3 ijin tersebut disebut sebagai CAMILAN (Camera, Microphone, Location).
Ketiga akses tersebut hanya untuk kebutuhan verifikasi, credit scoring, mitigasi dan komunikasi.
Lihat Juga :