Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:09 WIB
loading...
Google Didenda Rp3,8 Triliun karena Penyalahgunaan Iklan di Prancis
Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Foto/dok
A A A
PARIS - Raksasa teknologi Google telah didenda Rp3,8 triliun oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya. Pengawas kompetisi Prancis mengatakan Google telah mempromosikan layanan iklan online-nya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya.

Ditemukan bahwa platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX. Google mengatakan akan membuat perubahan pada bisnis periklanannya.



Raksasa teknologi AS telah setuju untuk mempermudah penerbit menggunakan data dan alatnya. "Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk beberapa secara global," kata perusahaan itu seperti dikutip BBC News, Selasa (8/6/2021).

"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang menjadi sandaran bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi) Prancis.

Pengawas mengatakan Google Ad Manager memberi AdX data strategis seperti harga penawaran yang menang, sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.



Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikannya pada 2019 menyusul pengaduan bersama dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro, dan grup pers Belgia Rossel.

Dikatakan keputusannya membuka jalan bagi penerbit yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.

Ini bukan pertama kalinya perusahaan, yang dimiliki oleh Alphabet, diganjar denda berat karena melanggar aturan periklanan Eropa. Google pernah didenda Rp2.400 triliun oleh UE karena memblokir pengiklan pencarian online saingan pada tahun 2019.

Google juga didenda Rp868 juta pada tahun 2019 oleh regulator data Prancis CNIL, karena melanggar aturan perlindungan data UE.



Otoritas persaingan UE mendenda Google sebesar € 4,34 miliar pada tahun 2018 karena menggunakan sistem operasi seluler Android yang populer untuk memblokir saingan. Itu mengikuti denda € 2,42 miliar pada tahun 2017 karena menghalangi saingan situs perbandingan belanja.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8037 seconds (0.1#10.140)