Samsung Galaxy A32 Enterprise Targetkan Perusahaan, Apa Bedanya?

Selasa, 01 Juni 2021 - 06:05 WIB
loading...
Samsung Galaxy A32 Enterprise Targetkan Perusahaan, Apa Bedanya?
Galaxy Enterprise Edition hadir pertama kali di Indonesia untuk operasional bisnis di era new normal. Foto: dok Samsung
A A A
JAKARTA - Samsung Electronics Indonesia mengenalkan Galaxy Enterprise Edition. Yakni, smartphone Galaxy pertama untuk pebisnis.

Apa bedanya? Yang jelas lebih aman. Karena, ada kemudahan dalam konfigurasi, update, dan pengoperasian aplikasi bisnis dengan proteksi teknologi manajemen dan keamanan perangkat seluler.


Dengan layanan kustomisasi hardware, manajemen software mudah, dan end-to-end security, Galaxy A32 Enterprise Edition diklaim cocok untuk keperluan organisasi bisnis di era digital.

Mengapa Samsung mulai mengincar sektor bisnis? Sebab, semakin banyak perusahaan memberlakukan hybrid atau remote working di masa new normal. Meski demikian, popularitas remote working juga diikuti peningkatan serangan siber.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah mencatat telah terjadi lebih dari 495 juta serangan siber yang bersifat teknis selama 2020, naik dua kali lipat dibanding 2019.

Serangan terbesar berupa infeksi trojan, pengumpulan informasi secara ilegal, dan kebocoran data. Dan ini bukan problem yang jauh dari Indonesia, karena kebocoran data pribadi sudah sering sekali terjadi.

”Keamanan data organisasi sangat penting,” ujar Lukman Basuki, IT & Mobile B2B Business Senior Manager, Samsung Electronics Indonesia.

Soal keamanan di ponsel ini, Samsung sudah punya software Samsung Knox Suite. Software keamanan ini lah yang jadi andalan Samsung untuk menjaga keamanan data perusahaan.

Lukman juga menyebut bahwa Samsung Galaxy A32 Enterprise Edition memberikan integrasi hardware dan software dengan tingkat keamanan tinggi untuk industri retail, manufaktur, hingga finansial. Nah, berikut beberapa keunggulan dan perbedaan dibandingkan A32 biasa:

- Perangkat seluler akan mendapat update sistem operasi (OS) Android tiap bulan selama 3 tahun pertama, dan setiap 3 bulan untuk tahun terakhir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2902 seconds (0.1#10.140)