Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:03 WIB
loading...
Kominfo: Seleksi Penyelenggara...
Ilustrasi Layanan Streaming. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).

(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.

Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah

(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.

(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.

(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.

(5) Dokumen seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.

(6) Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan dokumen seleksi dapat dilakukan pada Selasa (9/3/2021) – Senin (5/4/2021), pukul 09.00 – 14.00 WIB, melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id.

(7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:

• mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun Sistem

• Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);

• mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);

• mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;

• menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;

• mengunggah salinan kartu identitas ( KTP atau SIM ) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan

• melakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
FA Simpan Tiket Murah...
FA Simpan Tiket Murah Piala Dunia 2026 untuk Fans Inggris
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Berpeluang Cepat Dapat Kerja di Era Digital
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved