Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:03 WIB
loading...
Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka
Ilustrasi Layanan Streaming. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).

(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.

Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah

(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.

(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.

(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.

(5) Dokumen seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.

(6) Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan dokumen seleksi dapat dilakukan pada Selasa (9/3/2021) – Senin (5/4/2021), pukul 09.00 – 14.00 WIB, melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id.

(7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:

• mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun Sistem

• Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);

• mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);

• mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;

• menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;

• mengunggah salinan kartu identitas ( KTP atau SIM ) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan

• melakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)