Kominfo: Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Dibuka

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:03 WIB
loading...
Kominfo: Seleksi Penyelenggara...
Ilustrasi Layanan Streaming. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Pedoman Evaluasi Dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Digital Terestrial, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial telah menetapkan beberapa poin terkait mekanisme penyeleksian. Berikut ini poin-poin tersebut, dilansir dari laman resmi Kominfo, Rabu (10/3/2021).

(1) Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial dinyatakan dibuka.

Baca juga: 5 Pejabat Meninggal Karena COVID-19, Terakhir Sekda DKI Saefullah

(2) Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi yang terdiri dari 22 wilayah layanan yang berada pada 22 provinsi.

(3) Seleksi hanya dapat diikuti oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang memegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif.

(4) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada dokumen seleksi Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital terestrial tahun 2021.

(5) Dokumen seleksi berisi penjelasan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi untuk dipatuhi oleh peserta seleksi.

(6) Pendaftaran sebagai peserta seleksi dan pengunduhan dokumen seleksi dapat dilakukan pada Selasa (9/3/2021) – Senin (5/4/2021), pukul 09.00 – 14.00 WIB, melalui situs web https://seleksimux.kominfo.go.id.

(7) Pendaftaran sebagai peserta seleksi wajib menyertakan:

• mendaftar dengan menggunakan nama akun dan alamat email akun Sistem

• Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3);

• mengunggah salinan surat kuasa pengambilan Dokumen Seleksi dan perwakilan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) berkop perusahaan calon peserta Seleksi yang ditandatangani di atas meterai oleh direktur utama atau direktur yang diberikan kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan (maksimal 3 orang);

• mengunggah salinan halaman pertama IPP jasa penyiaran televisi yang masih berlaku efektif;

• menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan;

• mengunggah salinan kartu identitas ( KTP atau SIM ) pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberikan kuasa; dan

• melakukan aktivasi akun pendaftaran melalui tautan konfirmasi yang dikirim panitia ke alamat email akun SIMP3.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Menkominfo Kejar Target,...
Menkominfo Kejar Target, Lembaga PDP Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Oktober
Mengenal EWS, Layanan...
Mengenal EWS, Layanan Terbaru Kominfo untuk Peringatan Dini Bencana
Putus Akses 3,4 Juta...
Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online, Kominfo Gandeng Ormas hingga Emak-emak
6 Juta Data NPWP Bocor,...
6 Juta Data NPWP Bocor, Ini Langkah Mitigasi Kominfo
Rekomendasi
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Alasan Raja Charles...
Alasan Raja Charles III Menikahi Putri Diana Meski Mencintai Ratu Camilla
Kawasaki Tantang Fitur...
Kawasaki Tantang Fitur Motor China di Ninja 1100SX
Berita Terkini
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
1 jam yang lalu
Terjadi di Zaman Nabi,...
Terjadi di Zaman Nabi, Fenomena Alam Ini Jadikan Organ Tubuh seperti Kaca
4 jam yang lalu
Pantai di Iran Tiba-tiba...
Pantai di Iran Tiba-tiba Berubah Warna Menjadi Merah Darah
8 jam yang lalu
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
11 jam yang lalu
Rinnai Indonesia Luncurkan...
Rinnai Indonesia Luncurkan Smart HOB RB-A2660G(B), Dilengkapi Teknologi Automatic Menu
12 jam yang lalu
Cara Mengatasi Bootloop...
Cara Mengatasi Bootloop di HP Oppo yang Langsung Tokcer
16 jam yang lalu
Infografis
Pendaftaran KIP Kuliah...
Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri 2023 Dibuka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved