Bahas UU Penyiaran, DPR Tunggu Masukan Pemangku Kepentingan

Rabu, 10 Maret 2021 - 09:34 WIB
loading...
Bahas UU Penyiaran,...
Ilustrasi stasiun pemancar. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa revisi undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021. Hal tersebut dikarenakan DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain.

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menjelaskan para anggota parlemen belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana revisi UU Penyiaran, terutama terkait dengan substansi mengenai rokok. Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan,” kata Meutia dalam webinar di Jakarta akhir pekan lalu.

Baca juga: Suhu Udara Meningkat, Bumi Terancam Kemarau Panjang

Ia menjelaskan, rencana revisi UU Penyiaran sejatinya didasari oleh kebutuhan dilakukannya penyesuaian seiring perkembangan teknologi penyiaran.

Beberapa poin yang tidak kalah pentingnya dalam revsisi UU Penyiaran antara lain menyangkut pembagian kewenangan atributif penyiaran nasional pada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, terdapat juga pembahasan mengenai digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan analog switch off (ASO), pemanfaatan kemajuan teknologi penyiaran, penguatan TVRI dan RRI melalui pembentukan Radio dan Televisi Republik Indonesia, serta beberapa poin lainnya.

“Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok,” ungkap Meutia.

Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait.

Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, menambahkan pengaturan mengenai iklan rokok juga berhubungan dengan peraturan lain.

“Semua perlu harmonisasi oleh badan legislasi sehingga tidak bertabrakan,” katanya.

Dia menjelaskan, iklan rokok di televisi sesungguhnya relatif sudah bersih dan minim pelanggaran terhadap aturan pembatasan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.

Buktinya, sepanjang tahun 2020 dari 90 iklan yang melanggar, KPI hanya menemukan enam iklan rokok yang melanggar.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.

Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas serta mampu menjawab tantangan pengaturan dengan baik.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Industri Penyiaran di...
Industri Penyiaran di Persimpangan Jalan: Beradaptasi atau Punah di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Didukung Perangkat Elektronik...
Didukung Perangkat Elektronik Terbaru, TV Digital Buka Peluang Industri Kreatif
Indonesia Pasar Digital...
Indonesia Pasar Digital Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
Berita Terkini
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Industri, Hypernet Technologies Perkokoh Kemitraan Strategis di Bravo 500 Summit 2026
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved