Lupa Password DJP Online, Ini Cara Memulihkan dan Mendapatkan EFIN
loading...

Melaporkan SPT Tahunan PPh kini jauh lebih mudah dengan menggunakan eFilling. Hanya saja banyak pelapor yang lupa dengan Password mereka. Foto/IST
A
A
A
JAKARTA - Lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN) di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, adalah hal yang paling jamak terjadi setiap pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) digelar. EFIN memang jadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT PPh mereka secara daring.
Hanya saja untuk melakukan pelaporan SPT PPh secara online, wajib pajak harus ingat dengan password yang mereka buat saat melakukan pendaftaran SPT PPh secara online. Nah yang tidak ingat dengan password mereka diberikan opsi untuk melakukan pengubahan kata sandi.
Baca juga : Mengungkap Keberadaan Black Box di Mobil, Mitos atau Fakta?
![Lupa Password DJP Online, Ini Cara Memulihkan dan Mendapatkan EFIN]()
Masalahnya kata sandi bisa diubah jika wajib pajak ingat dengan EFIN yang mereka miliki. Tentu saja EFIN juga diserahkan kepada wajib pajak oleh kantor pajak saat pertama kali melakukan pendaftaran SPT PPh online.
Nah untuk mendapatkan lagi EFIN tersebut, wajib pajak bisa melakukan dua cara. Yang pertama tentu saja mendatangi kantor pajak dimana Anda melakukan pendaftaran SPT PPh online pertama kali. Di kantor pajak Anda tinggal melakukan pemberitahuan dan akan kembali mendapatkan EFIN.
Hanya saja untuk melakukan pelaporan SPT PPh secara online, wajib pajak harus ingat dengan password yang mereka buat saat melakukan pendaftaran SPT PPh secara online. Nah yang tidak ingat dengan password mereka diberikan opsi untuk melakukan pengubahan kata sandi.
Baca juga : Mengungkap Keberadaan Black Box di Mobil, Mitos atau Fakta?

Masalahnya kata sandi bisa diubah jika wajib pajak ingat dengan EFIN yang mereka miliki. Tentu saja EFIN juga diserahkan kepada wajib pajak oleh kantor pajak saat pertama kali melakukan pendaftaran SPT PPh online.
Nah untuk mendapatkan lagi EFIN tersebut, wajib pajak bisa melakukan dua cara. Yang pertama tentu saja mendatangi kantor pajak dimana Anda melakukan pendaftaran SPT PPh online pertama kali. Di kantor pajak Anda tinggal melakukan pemberitahuan dan akan kembali mendapatkan EFIN.
Lihat Juga :