Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Pasal Karet UU ITE

Senin, 22 Februari 2021 - 19:45 WIB
loading...
Pemerintah Bentuk Tim...
Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multi-tafsir atau pasal karet sehingga dianggap perlu dibuat pedoman untuk menggunakannnya. Foto/Kominfo
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika , serta Kementerian Hukum dan HAM, membentuk tim pengkajian. Baca juga: Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat

Beberapa pasal dalam UU ITE dinilai multitafsir atau pasal karet. Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (Menkominfo), menegaskan, Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE. Khususnya pada pasal krusial seperti Pasal 27, 28, dan Pasal 29 UU ITE.

Menurut Johnny, pedoman pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE. Khususnya apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.

“Baik itu oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” jelasnya, dalam keterangan resminya, seusai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (22/02/2021).

Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo; Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto; dan Widodo Ekatjahjana, Ketua Sub Tim II Kemenkumham.

Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir, Johnny menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

"Kurang lebih sebanyak 10 kali (judicial review) dan mendapatkan penolakan. Namun demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” tandasnya. Baca juga: Jawa Forty Two 2.1, Kelebihan, Kekurangan dan Perlukah Dibeli?
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
Perkuat Keamanan Siber...
Perkuat Keamanan Siber Nasional, Teknologi dari Korsel Dihadirkan
18 Juta Serangan Siber...
18 Juta Serangan Siber Mengguncang Asia Tenggara, Indonesia Diserang 3 Juta Kali
Dibobol 1.000 Kasus...
Dibobol 1.000 Kasus Sehari: Mengapa Penipuan Digital di Indonesia 4 Kali Lipat Lebih Ganas?
Keamanan Siber: Saat...
Keamanan Siber: Saat Ancaman AI Global Ditangkis Inovasi Lokal Indonesia
Rekor 100%! Seluruh...
Rekor 100%! Seluruh Perusahaan Indonesia Kompak Pakai AI demi Keamanan Siber
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Mengapa Media Monitoring...
Mengapa Media Monitoring Jadi Kunci dalam Krisis Siber di Era Geopolitik Digital?
Wamenkomdigi: AI Ubah...
Wamenkomdigi: AI Ubah Pola Serangan Siber Jadi Lebih Cepat dan Masif
Rekomendasi
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Eks Menteri Zionis:...
Eks Menteri Zionis: Trump Permalukan Netanyahu dan Israel dengan Penghinaan yang Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Inilah Alasan XLSMART...
Inilah Alasan XLSMART Tanam Ratusan Menara 5G di IKN
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
Siapa yang Akan Menguasai...
Siapa yang Akan Menguasai Pasar AI Indonesia Senilai 10,9 Miliar?
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved