Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE
loading...
A
A
A
"Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.
Pratama menyarankan, revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks atau sekedar membagikan tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.
Namun, memang ada resiko nantinya konten hoaks bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.
“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa, dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air," tandasnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
Pratama menyarankan, revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks atau sekedar membagikan tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.
Namun, memang ada resiko nantinya konten hoaks bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.
“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa, dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air," tandasnya.
Lihat Juga: Australia Nekad Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Positif atau Salah Arah?
(wbs)