Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Belakangan ini UU ITE sedang ramai dibicarakan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan membicarakan kemungkinan merevisi pasal-pasal yang selama ini dinilai karet.

UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.



“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.

“Mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat. Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual,” ungkapnya.

Pratama juga menegaskan, saat ini edukasi anti hoaks di masyarakat hampir tidak ada. Jadi, masyarakat terkesan diancam tapi tidak diberikan bekal.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan," imbuhnya.

Pratama menjelaskan, masyarakat seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi terkait literasi di internet. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan.

Pasal 28 khususnya ayat 1 dinilai sangat perlu diperjelas lagi, agar masyarakat tidak menjadi korban karena misalnya dianggap menjadi penyebar konten hoaks.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)