Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini UU ITE sedang ramai dibicarakan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan membicarakan kemungkinan merevisi pasal-pasal yang selama ini dinilai karet.
UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.
BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain
“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.
UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.
BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain
“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.
Lihat Juga :