Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Harus Ada Edukasi, Pengamat...
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Belakangan ini UU ITE sedang ramai dibicarakan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan membicarakan kemungkinan merevisi pasal-pasal yang selama ini dinilai karet.

UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.

“Mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat. Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual,” ungkapnya.

Pratama juga menegaskan, saat ini edukasi anti hoaks di masyarakat hampir tidak ada. Jadi, masyarakat terkesan diancam tapi tidak diberikan bekal.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan," imbuhnya.

Pratama menjelaskan, masyarakat seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi terkait literasi di internet. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan.

Pasal 28 khususnya ayat 1 dinilai sangat perlu diperjelas lagi, agar masyarakat tidak menjadi korban karena misalnya dianggap menjadi penyebar konten hoaks.

"Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.

Pratama menyarankan, revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks atau sekedar membagikan tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.

BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut

Namun, memang ada resiko nantinya konten hoaks bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa, dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air," tandasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
Inovasi Aplikasi Isi...
Inovasi Aplikasi Isi Pulsa dan Paket Data, Pasar Kuota Miliki Ribuan Transaksi Sehari
210 Juta Orang di Seluruh...
210 Juta Orang di Seluruh Dunia Kecanduan Media Sosial
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
LinkedIn Siap Kenalkan...
LinkedIn Siap Kenalkan Fitur Medsos, Ini yang Akan Dilakukan Malaysia
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
PLN Icon Plus Perkuat...
PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Wujudkan Tema Besar Tahun 2025
Pengemudi Mobil Dinas...
Pengemudi Mobil Dinas Kementerian Pertahanan Diduga Sewa PSK di Jalan, Ini Kata Kemhan
Rekomendasi
Harga Sewa Rusunawa...
Harga Sewa Rusunawa Jagakarsa Rp865 Ribu hingga Rp1,8 Juta, Ini Fasilitasnya
Ribuan Tahanan Ngamuk...
Ribuan Tahanan Ngamuk Kuasai Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas
Trump Bantah Ngajak...
Trump Bantah Ngajak Baikan dengan China, Tarif Tetap Digenjot 145%
Berita Terkini
Bukti Nyata Gladiator...
Bukti Nyata Gladiator Bertarung dengan Singa Ditemukan
Bumi Bakal Terbakar...
Bumi Bakal Terbakar Matahari, Elon Musk Ngotot Pindahkan Manusia ke Mars
Danau Raksasa Tiba-tiba...
Danau Raksasa Tiba-tiba Muncul Kembali setelah 130 Tahun Menghilang
5 Fakta GTA VI yang...
5 Fakta GTA VI yang Baru Luncurkan Trailer Kedua, Salah Satunya Berkaitan dengan Tanggal Rilis
Meta Lakukan Update...
Meta Lakukan Update untuk Aplikasi Edits
Kapan GTA VI Rilis?...
Kapan GTA VI Rilis? Ini Spesifikasi PC yang Dibutuhkan!
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved