Harus Ada Edukasi, Pengamat Minta Jangan hanya Tuntut Revisi UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Harus Ada Edukasi, Pengamat...
ilustrasi layanan sosial media. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Belakangan ini UU ITE sedang ramai dibicarakan, setelah Presiden Joko Widodo menyatakan akan membicarakan kemungkinan merevisi pasal-pasal yang selama ini dinilai karet.

UU ITE sudah ada sejak tahun 2008 dan sudah mengalami revisi pada 2016. Saat itu menteri Rudiantara didesak untuk mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi di bawah 5 tahun. Hal ini terkait dengan adanya aturan kehilangan hak politik bagi seseorang yang mendapatkan pidana di atas 5 tahun.

BACA JUGA - Menukik, Autothrottle Rusak atau Pilihan Kapten Afwan Hindari Tabrakan dengan Pesawat Lain

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” jelas pakar keamanan siber, Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini juga menjelaskan, ada dalam beberapa kasus hoaks yang ditangkap malah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang dibagikan adalah hoaks.

“Mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar. Inilah salah satu ketakutan masyarakat. Kita ingin UU ITE ini mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual,” ungkapnya.

Pratama juga menegaskan, saat ini edukasi anti hoaks di masyarakat hampir tidak ada. Jadi, masyarakat terkesan diancam tapi tidak diberikan bekal.

“Bukan berarti pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman. Ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di KUHP yang bisa digunakan," imbuhnya.

Pratama menjelaskan, masyarakat seharusnya dilindungi dan diberikan edukasi terkait literasi di internet. Selama ini beberapa pasal UU ITE memang seperti menjadi momok menakutkan.

Pasal 28 khususnya ayat 1 dinilai sangat perlu diperjelas lagi, agar masyarakat tidak menjadi korban karena misalnya dianggap menjadi penyebar konten hoaks.

"Jadi pasal 28 ayat 1 ini juga sering dijadikan bahan untuk menjerat para penyebar konten hoaks selain psal 27 ayat 3 yang diarahkan pada pencemaran nama baik di internet,” terangnya.

Pratama menyarankan, revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks atau sekedar membagikan tidak serta merta menjadi korban pemidanaan.

BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut

Namun, memang ada resiko nantinya konten hoaks bisa menyebar, karena itu butuh edukasi terus menerus. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tidak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa, dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di Tanah Air," tandasnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TikTok Dipaksa Matikan...
TikTok Dipaksa Matikan Fitur Infinity Scroll karena Menyebabkan Kecanduan
AS Berencana Kirim Starlink...
AS Berencana Kirim Starlink untuk Hidupkan Layanan Internet Iran
China Curigai Proses...
China Curigai Proses Pembelian Manus oleh Meta
New York Akan Wajibkan...
New York Akan Wajibkan Peringatan Kesehatan Mental untuk Semua Platform Sosmed
Inggris Desak Apple...
Inggris Desak Apple dan Google Blokir Konten Porno di Sistem Operasi
Cloudflare Ungkap Tren...
Cloudflare Ungkap Tren Penggunaan Internet 2025 Naik 19%
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Iran Pulihkan Akses...
Iran Pulihkan Akses Internet Global setelah Berbulan-bulan Dibatasi
Rekomendasi
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Berita Terkini
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Selebriti Pakai Earphone...
Selebriti Pakai Earphone Kabel, Pasar IEM Chi-Fi Diam-Diam Meledak
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved