Aturan Baru Tokopedia Mirip WhatsApp, Benarkah Melanggar Hukum di Indonesia?
loading...

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, melihat poin-poin yang disampaikan Tokopedia dalam aturan barunya merupakan hal yang biasa. Ini juga dilakukan platform digital lainnya. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Tokopedia baru saja mengeluarkan kebijakan baru. Beberapa poin dari kebijakan itu menimbulkan banyak pertanyaan, terlebih terkait sharing data penggunanya . Aturan privasi baru ini mirip dengan kontroversi WhatsApp.
Kendati demikian, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, melihat poin-poin yang disampaikan Tokopedia dalam aturan barunya merupakan hal yang biasa. Ini juga dilakukan platform digital lainnya. Baca juga: Gojek dan Tokopedia Mau 'Kawin', Airlangga: Pemerintah Belum Bisa Komentar
Menurut Pratama, Tokopedia merasa berkepentingan dan bertanggung-jawab untuk lebih mendetailkan penggunaan data penggunanya. Terlebih e-commerce ini sempat menjadi sasaran pencurian 91 juta lebih data penggunanya.
"Memang poin-poin tersebut umumnya menjelaskan bahwa Tokopedia dalam membangun sistem ini tidak bisa sendirian. Misalnya, untuk pembayaran, Tokopedia kerja sama dengan platform lain, seperti OVO dan perbankan," jelas Pratama.
Selain itu, lanjut Pratama, Tokopedia juga bekerja sama dengan pihak ekspedisi seperti JNE, J&T, dan lainnya. Dengan begitu, konsekuensinya jelas, bahwa kerja sama ini membutuhkan dan mewajibkan sharing data untuk berlangsungnya proses dalam sistem jual beli di Tokopedia.
Namun di dalam kebijakan itu juga ada poin tentang riset yang mungkin tergolong sebagai aturan yang cukup karet. Menurut Pratama, bisa jadi aturan ini sebagai riset untuk Tokopedia saja, atau bisa jadi juga diambil oleh pihak ketiga lainnya dengan berbagai tujuan.
"Hal yang sebenarnya di Indonesia lumrah apalagi belum ada UU Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.
Kendati demikian, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, melihat poin-poin yang disampaikan Tokopedia dalam aturan barunya merupakan hal yang biasa. Ini juga dilakukan platform digital lainnya. Baca juga: Gojek dan Tokopedia Mau 'Kawin', Airlangga: Pemerintah Belum Bisa Komentar
Menurut Pratama, Tokopedia merasa berkepentingan dan bertanggung-jawab untuk lebih mendetailkan penggunaan data penggunanya. Terlebih e-commerce ini sempat menjadi sasaran pencurian 91 juta lebih data penggunanya.
"Memang poin-poin tersebut umumnya menjelaskan bahwa Tokopedia dalam membangun sistem ini tidak bisa sendirian. Misalnya, untuk pembayaran, Tokopedia kerja sama dengan platform lain, seperti OVO dan perbankan," jelas Pratama.
Selain itu, lanjut Pratama, Tokopedia juga bekerja sama dengan pihak ekspedisi seperti JNE, J&T, dan lainnya. Dengan begitu, konsekuensinya jelas, bahwa kerja sama ini membutuhkan dan mewajibkan sharing data untuk berlangsungnya proses dalam sistem jual beli di Tokopedia.
Namun di dalam kebijakan itu juga ada poin tentang riset yang mungkin tergolong sebagai aturan yang cukup karet. Menurut Pratama, bisa jadi aturan ini sebagai riset untuk Tokopedia saja, atau bisa jadi juga diambil oleh pihak ketiga lainnya dengan berbagai tujuan.
"Hal yang sebenarnya di Indonesia lumrah apalagi belum ada UU Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.
Lihat Juga :