Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:26 WIB
loading...
ilustrasi aplikasi buatan China TikTok. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran situs Tiktok Cash. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2020).
Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.
BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut
"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).
Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.
Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.
BACA JUGA - Kapten Afwan 20 Detik Kendalikan Autothrottle saat SJ182 Menukik ke Laut
"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).
Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.
Lihat Juga :