Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:26 WIB
loading...
Kominfo Ungkap Alasan Blokir TikTok Cash
ilustrasi aplikasi buatan China TikTok. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran situs Tiktok Cash. Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan sejak Rabu (11/2/2020).

Dedy mengungkap alasan dilakukan karena aktivitas yang dilakukan termasuk ilegal.



"Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi/tidak terdaftar," kata Dedy melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).

Dia juga menjelaskan jika Tiktok Cash tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan pemblokiran tersebut atas surat pemblokiran yang dikirim oleh OJK.

"Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021," ungkapnya.

Sekedar informasi TikTok Cash adalah sebuah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Situs tersebut memberikan iming-iming berupa bayaran terhadap pengguna yang menonton TikTok.



Namun, sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus membayar terlebih dahulu biaya keanggotaan. Pengguna juga harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)