Mastel Dukung Penuh Pemerintah Mengatur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko

Jum'at, 29 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Menurut Nonot, Presiden Joko Widodo juga sudah memberi arahan yang tegas dan jelas tentang pentingnya kedaulatan digital yang harus tanpa kompromi dan harus memberi manfaat besar bagi Indonesia.

Namun di sisi lain, para raksasa platform OTT yang tengah bersaing memperebutkan pasar pengguna aplikasi global yang mereka miliki akan berusaha keras meyakinkan para penentu kebijakan tertinggi di Indonesia dan negara lainnya untuk tidak mengatur internet atau untuk tidak mengatur kehidupan online warga negaranya.

"Biasanya mereka berdalih 'biarkan internet bebas agar rakyat bebas berinovasi dan mengekspresikan diri'. Padahal, Pemerintah Indonesia berusaha keras merangkul para raksasa ini agar menjadi objek pajak Indonesia melalui paket pengaturan dari Menteri Keuangan. Contohnya seperti pajak transaksi online di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 dan aturan lainnya," jelasnya.

Agar negara bisa mendapatkan manfaat pembayaran pajak dari OTT, Mastel menurut Nonot mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dengan mengupayakan aturan pelaksanaan kerjasama antara platform aplikasi/OTT global dengan penyelenggara jaringan nasional/domestik.



"Tukang pulsa saja mau dikenai PPN dan PPH, masa OTT asing yang mendapat triliunan rupiah dari masyarakat Indonesia dibiarkan tidak ada berkontribusi ke negara. Bahkan tidak mau permisi mengurus izin, membangun kantor di Indonesia, tidak melaporkan perolehan pendapatan dari wilayah NKRI," tegas Nonot.

Ia memaparkan kondisi yang terjadi di industri telekomunikasi saat ini adalah para raksasa OTT menekan keras operator jaringan nasional dengan kekuatannya. Tanpa adanya regulasi yang mengatur bisnis OTT, maka pemerintah akan kesulitan menjalankan tugasnya sebagai penengah.

Apalagi sejak akhir 2019 lalu, Mastel mengendus para raksasa OTT b erniat membangun jaringan kabel optik sendiri agar bisa meninggalkan para operator.

"Artinya pada waktu yang tidak lama lagi, platform/OTT ini akan punya jaringan sendiri dan akan mendisrupsi industri telekomunikasi. Apakah harus menunggu industri telko mati, baru mulai berpikir? Atau bahkan membiarkan platform/OTT global itu menguasai semuanya dengan dalih hukum alam yang liberal?," tanya Nonot.

Ia menegaskan jika OTT tidak segera diatur, dalam jangka panjang akan banyak operator telekomunikasi lokal tidak dapat bersaing dengan OTT global dan ‘gulung tikar’. Kondisi yang membuka lebar potensi ancaman bagi kedaulatan digital Indonesia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)