Politikus Senayan Desak WhatsApp Jelaskan Aturan Privasi Terbaru

Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:35 WIB
loading...
Politikus Senayan Desak WhatsApp Jelaskan Aturan Privasi Terbaru
Anggota DPR mendesak WhatsApp dan Facebook untuk menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan, termasuk yang diserahkan ke pihak ketiga. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aturan privasi baru yang diadopsi aplikasi perpesanan instan , WhatsApp , yang mengharusnya pengguna rela berbagi data ke Facebook, menuai protes publik. Komisi I DPR yang membidangi telekomunikasi pun terpancing bicara.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Muhammad Iqbal, mengatakan, masyarakat pengguna WhatsApp akhir-akhir ini dibuat bingung setelah menerima pemberitahuan pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru. Salah satunya isinya pengguna diharuskan menyerahkan data ke Facebook selaku perusahaan induk WhatsApp jika ingin tetap menggunakan jasa aplikasi populer itu.

"Karena itu, kami meminta pihak WhatsApp dan Facebook untuk transparan mengenai kebijakan tersebut," desak Muhammad Iqbal.

Dia menambahkan, WhatsApp dan Facebook harus menjelaskan data-data apa saja yang akan diserahkan, termasuk yang diserahkan ke pihak ketiga. "Dan data itu dipergunakan untuk kepentingan apa," tambah Sekretaris Fraksi PPP MPR ini.

DPR mendorong pemerintah untuk meminta WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data pribadi pengguna. Sehingga kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook yang pernah terjadi tidak terulang lagi. "Terlebih seperti kita ketahui, kasus kebocoran data-data pribadi pengguna Facebook bukan kejadian pertama kali," kritiknya.

DPR juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial dan layanan berbasis online apapun. "Kalau ada permintaan persetujuan tentang penggunaan data pribadi, masyarakat agar dapat membacanya lebih seksama agar terhindar dari dampak-dampak yang merugikan, baik penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan," saran Iqbal.

Karena itu Fraksi PPP, lanjut dia, mendukung DPR dan pemerintah dalam pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi UU. "RUU PDP ini penting untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan online," pungkasnya. Baca juga: Diduga Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan Negeri Depok
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3979 seconds (0.1#10.140)