Jack Ma Terjerat Hukum, Bisakah RI Selidiki Perusahaan Digital seperti China?
Senin, 04 Januari 2021 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
"UU No 5 Tahun 1999 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat saya rasa masih terlalu banyak kekurangan terutama dalam penguatan KPPU sebagai lembaga," katanya kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
Selain itu, sambung dia, dalam pembuktian pelanggaran UU Anti-Monopoli juga harus dikuatkan dengan argumentasi bukti secara ekonomi (economic circumtances evidence). Penggunaan metode ekonomi inilah yang belum kuat di Indonesia.
Hal ini dikarenakan, tindakan pelanggaran UU Anti Monopoli yang sudah terbit dari tahun 1999 belum memasukkan unsur persaingan di bidang digital. Perilaku perusahaan digital dan konvensional pasti berbeda, sehingga dibutuhkan revisi UU Anti-Monopoli yang baru, di mana bisa mencakup ke persaingan di perusahaan digital.
"Tapi saya rasa KPPU harus dan mampu menuju ke arah perbaikan pengawasan persaingan usaha untuk perusahaan digital," harapnya. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )
Selain itu, sambung dia, dalam pembuktian pelanggaran UU Anti-Monopoli juga harus dikuatkan dengan argumentasi bukti secara ekonomi (economic circumtances evidence). Penggunaan metode ekonomi inilah yang belum kuat di Indonesia.
Hal ini dikarenakan, tindakan pelanggaran UU Anti Monopoli yang sudah terbit dari tahun 1999 belum memasukkan unsur persaingan di bidang digital. Perilaku perusahaan digital dan konvensional pasti berbeda, sehingga dibutuhkan revisi UU Anti-Monopoli yang baru, di mana bisa mencakup ke persaingan di perusahaan digital.
"Tapi saya rasa KPPU harus dan mampu menuju ke arah perbaikan pengawasan persaingan usaha untuk perusahaan digital," harapnya. (Baca juga: Dampak Kebiri Kimia yang Mengerikan Bikin Predator Anak Kapok )
(iqb)
Lihat Juga :