Aplikasi PeduliLindungi Disebut Rawan Malware, Kominfo: Itu Hoax!
Senin, 04 Januari 2021 - 10:30 WIB
loading...
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa tidak benar aplikasi PeduliLindungi bisa mencuri data pribadi.
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini ramai dibicarakan terkait dugaan aplikasi PeduliLindungi rawan phising dan malware , serta bisa mencuri data pribadi penggunanya. Informasi itu muncul lewat pesan yang beredar di WhatsApp.
Tim AIS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah angkat bicara, dan mengidentifikasi pesan berantai itu sebagai hoaks.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa tidak benar aplikasi PeduliLindungi bisa mencuri data pribadi. Ia juga memastikan bahwa aplikasi yang tersedia di Android, iOS, maupun website, itu aman digunakan.
“Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing, melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan,” tegas Dedy.
Ia menuturkan, aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.
Tim AIS dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun telah angkat bicara, dan mengidentifikasi pesan berantai itu sebagai hoaks.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa tidak benar aplikasi PeduliLindungi bisa mencuri data pribadi. Ia juga memastikan bahwa aplikasi yang tersedia di Android, iOS, maupun website, itu aman digunakan.
“Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing, melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan,” tegas Dedy.
Ia menuturkan, aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.
Lihat Juga :