Sip, DANA Sudah Bisa Digunakan untuk Pencairan Uang Insentif Kartu Prakerja

Kamis, 10 Desember 2020 - 23:59 WIB
loading...
Sip, DANA Sudah Bisa Digunakan untuk Pencairan Uang Insentif Kartu Prakerja
Manajemen DANA saat penandatanganan penunjukan sebagai dompet digital penyaluran insentif Kartu Prakerja oleh pemerintah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dompet digital DANA per bulan Desember 2020 siap mengakomodir pencairan dana insentif program Kartu Prakerja . Tentunya dana tersebut bisa diakses oleh para peserta yang telah menuntaskan pelatihan peningkatan kompetensi.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari penunjukan DANA sebagai salah satu mitra pemerintah untuk penyaluran dana insentif Kartu Prakerja. Berbekal teknologi, kesiapan tim, serta pemanfaatan berbagai saluran komunikasi, DANA juga berupaya mengedukasi masyarakat agar memudahkan mereka dalam melakukan pencairan dana insentif Kartu Prakerja. (Baca juga: Di Acara Ngobrol Bareng Gus Miftah, Menaker Blak-blakan Soal Joki Kartu Pra Kerja )

"Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk mendorong kompetensi dan daya saing sekaligus produktivitas masyarakat untuk menghadapi tantangan. Bukan saja di masa pandemik tetapi juga di era digital," kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA, Kamis (10/12/2020).

Sebagai perusahaan rintisan asli Indonesia yang berbasis teknologi finansial, sambung Vince, DANA sangat mendukung dan senang bisa berpartisipasi sebagai mitra penyalur dana insentif Kartu Prakerja. Perusahaan berkomitmen tinggi dan akan menjawab kepercayaan pemerintah dengan menghadirkan teknologi yang mudah diakses dan digunakan, praktis dan terjamin keamanannya.

"Mulai bulan ini, DANA sudah bisa digunakan oleh peserta program Kartu Parkerja untuk mencairkan dana insentif mereka,” ungkapnya.

Selain kemudahan dan keamanan, para peserta program Kartu Prakerja juga bisa memaksimalkan sejumlah manfaat apabila menggunakan DANA. Penerima manfaat bisa mengecek insentif di Riwayat Transaksi dengan nama Top Up Agent. Peserta juga bisa mentransfer langsung insentif yang diterima ke bank lainnya dengan gratis. Di samping itu, saldo DANA juga bisa digunakan untuk berbagai transaksi lainnya.

Cara penggunaan Kartu Prakerja dengan DANA cukup mudah. Pertama, peserta bisa masuk langsung ke laman resmi Kartu Parkerja dan pilih sambung rekening. Selanjutnya, pilih dan ketuk DANA untuk menyambungkan.

"Konfirmasi nomor ponsel dan masukan pin DANA. Insentif akan dikirimkan setelah peserta menyelesaikan program pelatihan," tambah Vince.

Guna memastikan seluruh peserta program Kartu Prakerja bisa melakukan pencairan dengan lancar dan tepat waktu, DANA memberlakukan prosedur internal yang ketat dalam pendistribusian dana insentif. Pertama, melakukan verifikasi dan penyamaan data penerima program yang terdaftar di DANA dengan yang terdaftar di pemerintah.

Dengan adanya pencocokan data yang terintegrasi antara sistem DANA dan Sistem Prakerja, data yang dihasilkan sangat akurat. Apabila ditemukan ada ketidakcocokan data, maka proses disbursement tidak akan dilakukan kepada pengguna DANA.

Dengan teknologi yang dimilikinya, DANA juga menjamin proses pendistribusian dana insentif Kartu Prakerja dapat dilakukan secara realtime. DANA juga akan memberikan notifikasi kepada para pengguna. Ada dua notifikasi berbeda yang akan diterima pengguna, yaitu ketika lolos tahap verifikasi dan saat dana insentif dari program Kartu Prakerja diterima.

“Jaminan keamanan bertransaksi nontunai digital dengan DANA, termasuk keamanan data pelanggan dan keamanan penyaluran dana insentif Kartu Prakerja, selalu menjadi prioritas utama kami," katanya. (Baca juga: Pertama Kalinya, Rusia-NATO Latihan Angkatan Laut Bersama )

DANA, beber Vince, memiliki fitur-fitur yang dilengkapi dengan sistem keamanan yang solid serta Data Center dan Data Recovery Center (DRC) yang dibangun di Indonesia. DANA juga telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berguna untuk melakukan verifikasi penerima insentif, sekaligus mencegah penyalahgunaan data.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5705 seconds (0.1#10.140)