China Perketat Regulasi Pengumpulan Data Pribadi oleh Aplikasi Seluler

Rabu, 02 Desember 2020 - 22:33 WIB
loading...
China Perketat Regulasi Pengumpulan Data Pribadi oleh Aplikasi Seluler
Seorang karyawan menunjukkan aplikasi Didi Chuxing China saat mereka meluncurkan layanan transportasi di Toluca, Meksiko, 23 April 2018. Reuters/Carlos Jasso
A A A
BEIJING - China meluncurkan rancangan aturan yang berusaha membatasi ruang lingkup pengumpulan data pribadi oleh aplikasi seluler dalam upaya terbaru negara untuk mengekang sektor teknologi yang luas. (Baca juga: Hacker Korut Obrak-abrik Keamanan Siber Perusahaan Vaksin AstraZeneca )

Rangkaian rancangan aturan yang diterbitkan oleh Cyberspace Administration of China mencakup 38 jenis aplikasi dari belanja online dan pesan instan hingga berbagi sepeda. China telah meningkatkan pengawasan terhadap sektor teknologinya dalam beberapa pekan terakhir. Bulan lalu otoritas setempat menyusun aturan antimonopoli untuk perusahaan teknologi.

Pedoman itu juga telah menyatakan keprihatinan tentang perlindungan data dan hak konsumen. Sementara pihak berwenang dalam beberapa kesempatan memerintahkan agar aplikasi ditangguhkan karena salah menangani informasi pengguna. (Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati 12 DIM RUU Perlindungan Data Pribadi )

“Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi internet seluler telah digunakan secara luas dan memainkan peran penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial serta melayani mata pencaharian masyarakat,” kata administrasi dunia maya China dalam sebuah pernyataan yang disitat laman Giz China.

"Pada saat yang sama, adalah hal yang umum bagi aplikasi untuk mengumpulkan ... informasi pribadi di luar cakupan mereka, dan pengguna tidak dapat menginstal dan menggunakannya jika mereka menolak untuk setuju," kataya lagi.

Untuk aplikasi transportasi online, draf aturan menganggap nomor telepon pengguna, atau informasi identitas pribadi lainnya, serta lokasi dan tujuan mereka, termasuk dalam cakupan informasi yang diperlukan.

Sementara itu, aplikasi pembayaran online memerlukan nomor telepon pengguna terdaftar atau informasi ID lainnya, serta nomor kartu bank dari pembayar dan penerima pembayaran. Draf aturan ini terbuka untuk masukan publik hingga 16 Desember. (Baca juga: Hacker Korut Obrak-abrik Keamanan Siber Perusahaan Vaksin AstraZeneca )
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)