Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!

Sabtu, 07 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, jika pasangan saling memberikan persetujuan/consent untuk perekaman video seksual mereka, dan foto atau video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka pasangan tersebut menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Nah, pelanggaran hukum akan terjadi pada mereka yang secara sengaja menyebarkan konten pornografi di sosial media/internet.

Ini sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Semua data video atau foto, menurut Lucky, senantiasa memiliki metadata yang berisi tanggal, tempat, unit perekam, dan informasi lainnya.

”Jadi bagian forensik akan mudah menemukan dasar yang kuat untuk menjerat perekam. Bahkan jika orang lain yang melakukan upload dan menyebarkan, senantiasa ada jejak data digital, sehingga bisa ditelusuri hingga tangan pertama pengunggahnya,” ujar Lucky.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tampilkan Adegan Pesta...
Tampilkan Adegan Pesta Seks, Turki Blokir Roblox
Lebih Parah dari Open...
Lebih Parah dari Open BO, Meta Blokir Puluhan Ribu Akun Sextortion
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
X Izinkan Konten Pornografi...
X Izinkan Konten Pornografi Diposting, Asal Pengguna Ikut Aturan Ini!
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Rekomendasi
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Yaman Memanas, Houthi...
Yaman Memanas, Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak di Arab Saudi
Berita Terkini
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
500 Pairs Aset Kripto...
500 Pairs Aset Kripto Bantu Menavigasi Ekosistem Digital
Perkuat Pasar Teknologi...
Perkuat Pasar Teknologi Nasional, Bachrum Lubis Siap Pimpin StratLogic.AI Akselerasi Transformasi AI Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved