Nekad Bikin Video Seks lewat Ponsel? Siap-Siap Kena Sanksi Sosial dan Jeratan Hukum!

Sabtu, 07 November 2020 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, jika pasangan saling memberikan persetujuan/consent untuk perekaman video seksual mereka, dan foto atau video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, maka pasangan tersebut menurut Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat”.

Nah, pelanggaran hukum akan terjadi pada mereka yang secara sengaja menyebarkan konten pornografi di sosial media/internet.

Ini sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, bahwa tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Semua data video atau foto, menurut Lucky, senantiasa memiliki metadata yang berisi tanggal, tempat, unit perekam, dan informasi lainnya.

”Jadi bagian forensik akan mudah menemukan dasar yang kuat untuk menjerat perekam. Bahkan jika orang lain yang melakukan upload dan menyebarkan, senantiasa ada jejak data digital, sehingga bisa ditelusuri hingga tangan pertama pengunggahnya,” ujar Lucky.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tampilkan Adegan Pesta...
Tampilkan Adegan Pesta Seks, Turki Blokir Roblox
Lebih Parah dari Open...
Lebih Parah dari Open BO, Meta Blokir Puluhan Ribu Akun Sextortion
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
X Izinkan Konten Pornografi...
X Izinkan Konten Pornografi Diposting, Asal Pengguna Ikut Aturan Ini!
Bikin Baper, Gisella...
Bikin Baper, Gisella Anastasia Alami Love Scamming di Film Balas Budi
Gisella Anastasia Pilih...
Gisella Anastasia Pilih Rayakan Natal 2025 Sederhana Bersama Keluarga
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa dan Diperiksa 14 Jam, Tapi Tak Ditahan
Rekomendasi
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Suara Ledakan Terdengar...
Suara Ledakan Terdengar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm, Iran Segera Balas Serangan AS
Berita Terkini
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved