Rumah.com Sebut Ini Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Industri Properti
Rabu, 21 Oktober 2020 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai contoh mereka tidak bisa memanfaatkan fasilitas Tapera meskipun wajib menjadi pesertanya. Sementara potensi segmen menengah cukup besar yang ditunjukkan dari hasil Rumah.com Consumer Sentiment Survey H 2020, di mana 82% responden mencari hunian dengan harga kurang dari Rp750 juta, terdiri dari 22% responden mencari hunian dengan harga Rp500 juta-750 juta dan 60% lainnya mencari rumah dengan kurang dari Rp500 juta.
Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau. Menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020, ada sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah dimana segmen terpopuler adalah rumah di kisaran harga Rp300-750 juta.
Sementara merujuk pada data pencarian Rumah.com di mana 26% dari total pencari hunian melalui situs Rumah.com mencari hunian pada kisaran harga Rp300-750 juta. Sedangkan jika ditambahkan lagi dengan pencari hunian di bawah Rp300 juta, maka besarnya mencapai 44% dari total pencarian dalam satu tahun terakhir.
Jika UU Cipta Kerja melalui pasal-pasal seputar hubungan ketenagakerjaan berdampak mengubah pola perekrutan dan status karyawan secara keseluruhan, maka stakeholder industri properti, khususnya kalangan perbankan harus memperhatikan kondisi ini dengan seksama dalam pengajuan KPR. Terutama tentang prudence dan profil resiko dengan baik namun dengan tetap menjaga agar karyawan dengan status kontrak jangan sampai tersisihkan kesempatannya untuk memiliki rumah.
Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei, 46% responden menyatakan pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.
Sedangkan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi faktor pertama dinyatakan oleh 51% responden. Tidak bagusnya sejarah kredit menjadi faktor ketiga dinyatakan oleh 31% responden.
Marine menjelaskan secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah. Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti.
“Perlu juga diperhatikan bagaimana dampak UU Ciptaker terhadap daya beli dan sentimen masyarakat, karena perekonomian kita yang berbasis konsumsi,” pungkas Marine. (Baca juga: Bersiap, Malam ini Akan Fenomena Langit Hujan Meteor Orionid )
Mereka juga bisa memilih lokasi hunian dengan harga yang masih terjangkau. Menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2020, ada sentimen positif dari sisi penawaran di segmen kelas menengah dan menengah bawah dimana segmen terpopuler adalah rumah di kisaran harga Rp300-750 juta.
Sementara merujuk pada data pencarian Rumah.com di mana 26% dari total pencari hunian melalui situs Rumah.com mencari hunian pada kisaran harga Rp300-750 juta. Sedangkan jika ditambahkan lagi dengan pencari hunian di bawah Rp300 juta, maka besarnya mencapai 44% dari total pencarian dalam satu tahun terakhir.
Jika UU Cipta Kerja melalui pasal-pasal seputar hubungan ketenagakerjaan berdampak mengubah pola perekrutan dan status karyawan secara keseluruhan, maka stakeholder industri properti, khususnya kalangan perbankan harus memperhatikan kondisi ini dengan seksama dalam pengajuan KPR. Terutama tentang prudence dan profil resiko dengan baik namun dengan tetap menjaga agar karyawan dengan status kontrak jangan sampai tersisihkan kesempatannya untuk memiliki rumah.
Status karyawan tetap atau kontrak ini memang menjadi salah satu faktor penting dalam pengajuan KPR. Berdasarkan hasil survei, 46% responden menyatakan pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil menjadi faktor kedua hambatan utama untuk mengambil KPR.
Sedangkan ketidakmampuan membayar uang muka menjadi faktor pertama dinyatakan oleh 51% responden. Tidak bagusnya sejarah kredit menjadi faktor ketiga dinyatakan oleh 31% responden.
Marine menjelaskan secara umum UU Ciptaker mendapat respons positif dari pelaku pasar karena dinilai bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyederhanaan aturan untuk memudahkan investasi, termasuk dalam sektor properti di mana kepemilikan asing juga diatur supaya lebih mudah. Namun perlu mengukur seperti apa efek UU ini terhadap sektor properti.
“Perlu juga diperhatikan bagaimana dampak UU Ciptaker terhadap daya beli dan sentimen masyarakat, karena perekonomian kita yang berbasis konsumsi,” pungkas Marine. (Baca juga: Bersiap, Malam ini Akan Fenomena Langit Hujan Meteor Orionid )
(iqb)
Lihat Juga :