Tangkal Cyber-Fraud Berbasis AI, AkuSign Hadirkan Ekosistem TTE Tersertifikasi
Rabu, 20 Mei 2026 - 12:36 WIB
loading...
AkuSign Experience Day yang berlangsung di Jakarta hari ini, Rabu (20/5). Foto/ Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah masifnya transformasi digital, lanskap bisnis di Indonesia kini dihadapkan pada ancaman siber gelombang baru: kejahatan berbasis kecerdasan buatan (AI-powered fraud).
Merespons tantangan tersebut, AkuSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin resmi, bergerak cepat memperkuat ekosistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi guna menjamin keamanan dan keabsahan hukum transaksi elektronik di tanah air.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam gelaran AkuSign Experience Day yang berlangsung di Jakarta hari ini, Rabu (20/5/2026).
Di hadapan regulator, pelaku industri, dan media, AkuSign juga mengumumkan kolaborasi teranyarnya dengan Asosiasi IT Indonesia (AITI) untuk mempercepat edukasi serta memperluas adopsi TTE tersertifikasi lintas sektor bisnis.
David Hartono, CEO ASABA Innotech—grup perusahaan yang menaungi AkuSign—menegaskan bahwa potensi TTE jauh melampaui pemahaman konvensional masyarakat saat ini.
"Mayoritas orang masih melihat tanda tangan digital sebatas alat untuk menandatangani dokumen. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan krusial bagi berbagai industri yang tengah menghadapi disrupsi digital. Sebagai contoh di sektor perbankan, teknologi ini sangat bisa diandalkan untuk efisiensi proses onboarding nasabah. Seluruh payung hukumnya sudah diakomodasi oleh undang-undang. Namun perlu dicatat, agar legalitasnya diakui secara sah, proses tersebut wajib menggunakan layanan dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)," ujar David Hartono.
Upaya penguatan ekosistem ini dipicu oleh masih tingginya miskonsepsi di masyarakat. Banyak pelaku organisasi yang menganggap pindaian (scan) tanda tangan basah atau sekadar gambar pada dokumen PDF sudah sah secara hukum.
Padahal, metode konvensional ini sangat rapuh, mudah dimanipulasi dengan teknologi AI seperti deepfake, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dua otoritas digital nasional yang hadir sebagai pembicara kunci memberikan catatan kritis terkait urgensi isu ini:
"Keamanan digital kini menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Penerapan sistem keamanan yang kuat, perlindungan data, serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah instrumen krusial untuk membangun digital,trust (kepercayaan digital) baik di sektor pemerintahan maupun bisnis." tutur Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN
Menjawab tantangan manipulasi digital tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menyoroti bagaimana teknologi enkripsi di balik TTE tersertifikasi mampu mematahkan kecanggihan manipulasi kecerdasan buatan.
Pemerintah menegaskan bahwa validasi TTE tidak lagi bertumpu pada visual, melainkan pada keandalan sistem kriptografi yang mustahil direkayasa oleh algoritma AI.
Martha Simbolon, S.T. (Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital / KOMDIGI) menjelakan TTE tersertifikasi bukanlah coretan yang kasat mata, melainkan sistem yang dilindungi teknologi kriptografi dan sertifikat elektronik.
"Karena pembuktiannya dilakukan secara sistem, teknologi ini hadir sebagai benteng tangguh untuk mengantisipasi ancaman siber dan pemalsuan berbasis AI. Dokumen yang menggunakan TTE tersertifikasi tidak dapat dimanipulasi oleh kecerdasan buatan."
Martha juga mengingatkan bahwa penggunaan TTE telah diatur ketat dalam UU No. 11 Tahun 2008 / UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Konsekuensi mengabaikan TTE tersertifikasi sangat fatal, mulai dari risiko kontrak batal demi hukum hingga proses pembuktian yang lemah di pengadilan.
“Tanda tangan elektronik saat ini bukan lagi sekadar alat pendukung administrasi, tetapi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem digital yang mendukung keamanan dan legalitas transaksi elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008/UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), konsekuensi tidak digunakannya TTE tersertifikasi dapat mengakibatkan kontrak elektronik batal dan proses pembuktian yang sulit serta meningkatkan risiko serangan siber,“ jelas Martha Simbolon
Untuk memitigasi risiko finansial dan hukum tersebut, AkuSign hadir dengan platform TTE yang tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga dirancang agar adaptif dengan sistem internal korporasi maupun instansi pemerintah.
Merespons tantangan tersebut, AkuSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) berizin resmi, bergerak cepat memperkuat ekosistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi guna menjamin keamanan dan keabsahan hukum transaksi elektronik di tanah air.
Langkah strategis ini ditegaskan dalam gelaran AkuSign Experience Day yang berlangsung di Jakarta hari ini, Rabu (20/5/2026).
Di hadapan regulator, pelaku industri, dan media, AkuSign juga mengumumkan kolaborasi teranyarnya dengan Asosiasi IT Indonesia (AITI) untuk mempercepat edukasi serta memperluas adopsi TTE tersertifikasi lintas sektor bisnis.
David Hartono, CEO ASABA Innotech—grup perusahaan yang menaungi AkuSign—menegaskan bahwa potensi TTE jauh melampaui pemahaman konvensional masyarakat saat ini.
"Mayoritas orang masih melihat tanda tangan digital sebatas alat untuk menandatangani dokumen. Padahal, fungsinya jauh lebih luas dan krusial bagi berbagai industri yang tengah menghadapi disrupsi digital. Sebagai contoh di sektor perbankan, teknologi ini sangat bisa diandalkan untuk efisiensi proses onboarding nasabah. Seluruh payung hukumnya sudah diakomodasi oleh undang-undang. Namun perlu dicatat, agar legalitasnya diakui secara sah, proses tersebut wajib menggunakan layanan dari PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)," ujar David Hartono.
Upaya penguatan ekosistem ini dipicu oleh masih tingginya miskonsepsi di masyarakat. Banyak pelaku organisasi yang menganggap pindaian (scan) tanda tangan basah atau sekadar gambar pada dokumen PDF sudah sah secara hukum.
Padahal, metode konvensional ini sangat rapuh, mudah dimanipulasi dengan teknologi AI seperti deepfake, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Dua otoritas digital nasional yang hadir sebagai pembicara kunci memberikan catatan kritis terkait urgensi isu ini:
"Keamanan digital kini menjadi fondasi utama dalam pembangunan ekosistem digital nasional. Penerapan sistem keamanan yang kuat, perlindungan data, serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah instrumen krusial untuk membangun digital,trust (kepercayaan digital) baik di sektor pemerintahan maupun bisnis." tutur Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah dan Pembangunan Manusia BSSN
Menjawab tantangan manipulasi digital tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) menyoroti bagaimana teknologi enkripsi di balik TTE tersertifikasi mampu mematahkan kecanggihan manipulasi kecerdasan buatan.
Pemerintah menegaskan bahwa validasi TTE tidak lagi bertumpu pada visual, melainkan pada keandalan sistem kriptografi yang mustahil direkayasa oleh algoritma AI.
Martha Simbolon, S.T. (Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital / KOMDIGI) menjelakan TTE tersertifikasi bukanlah coretan yang kasat mata, melainkan sistem yang dilindungi teknologi kriptografi dan sertifikat elektronik.
"Karena pembuktiannya dilakukan secara sistem, teknologi ini hadir sebagai benteng tangguh untuk mengantisipasi ancaman siber dan pemalsuan berbasis AI. Dokumen yang menggunakan TTE tersertifikasi tidak dapat dimanipulasi oleh kecerdasan buatan."
Martha juga mengingatkan bahwa penggunaan TTE telah diatur ketat dalam UU No. 11 Tahun 2008 / UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Konsekuensi mengabaikan TTE tersertifikasi sangat fatal, mulai dari risiko kontrak batal demi hukum hingga proses pembuktian yang lemah di pengadilan.
“Tanda tangan elektronik saat ini bukan lagi sekadar alat pendukung administrasi, tetapi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem digital yang mendukung keamanan dan legalitas transaksi elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008/UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), konsekuensi tidak digunakannya TTE tersertifikasi dapat mengakibatkan kontrak elektronik batal dan proses pembuktian yang sulit serta meningkatkan risiko serangan siber,“ jelas Martha Simbolon
Untuk memitigasi risiko finansial dan hukum tersebut, AkuSign hadir dengan platform TTE yang tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga dirancang agar adaptif dengan sistem internal korporasi maupun instansi pemerintah.
(wbs)
Lihat Juga :