Tangkal Cyber-Fraud Berbasis AI, AkuSign Hadirkan Ekosistem TTE Tersertifikasi
Rabu, 20 Mei 2026 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Martha Simbolon, S.T. (Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Digital / KOMDIGI) menjelakan TTE tersertifikasi bukanlah coretan yang kasat mata, melainkan sistem yang dilindungi teknologi kriptografi dan sertifikat elektronik.
"Karena pembuktiannya dilakukan secara sistem, teknologi ini hadir sebagai benteng tangguh untuk mengantisipasi ancaman siber dan pemalsuan berbasis AI. Dokumen yang menggunakan TTE tersertifikasi tidak dapat dimanipulasi oleh kecerdasan buatan."
Martha juga mengingatkan bahwa penggunaan TTE telah diatur ketat dalam UU No. 11 Tahun 2008 / UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Konsekuensi mengabaikan TTE tersertifikasi sangat fatal, mulai dari risiko kontrak batal demi hukum hingga proses pembuktian yang lemah di pengadilan.
“Tanda tangan elektronik saat ini bukan lagi sekadar alat pendukung administrasi, tetapi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem digital yang mendukung keamanan dan legalitas transaksi elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008/UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), konsekuensi tidak digunakannya TTE tersertifikasi dapat mengakibatkan kontrak elektronik batal dan proses pembuktian yang sulit serta meningkatkan risiko serangan siber,“ jelas Martha Simbolon
Untuk memitigasi risiko finansial dan hukum tersebut, AkuSign hadir dengan platform TTE yang tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga dirancang agar adaptif dengan sistem internal korporasi maupun instansi pemerintah.
"Karena pembuktiannya dilakukan secara sistem, teknologi ini hadir sebagai benteng tangguh untuk mengantisipasi ancaman siber dan pemalsuan berbasis AI. Dokumen yang menggunakan TTE tersertifikasi tidak dapat dimanipulasi oleh kecerdasan buatan."
Martha juga mengingatkan bahwa penggunaan TTE telah diatur ketat dalam UU No. 11 Tahun 2008 / UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE). Konsekuensi mengabaikan TTE tersertifikasi sangat fatal, mulai dari risiko kontrak batal demi hukum hingga proses pembuktian yang lemah di pengadilan.
“Tanda tangan elektronik saat ini bukan lagi sekadar alat pendukung administrasi, tetapi telah menjadi bagian penting dalam ekosistem digital yang mendukung keamanan dan legalitas transaksi elektronik. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008/UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), konsekuensi tidak digunakannya TTE tersertifikasi dapat mengakibatkan kontrak elektronik batal dan proses pembuktian yang sulit serta meningkatkan risiko serangan siber,“ jelas Martha Simbolon
Untuk memitigasi risiko finansial dan hukum tersebut, AkuSign hadir dengan platform TTE yang tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga dirancang agar adaptif dengan sistem internal korporasi maupun instansi pemerintah.
(wbs)
Lihat Juga :