Mengulik Alasan Kenapa Pesawat Tidak Boleh Melintas di Atas Ka’bah
Sabtu, 20 September 2025 - 20:12 WIB
loading...
Ada sederet alasan mengapa pesawat tidak boleh melintas kabah. Foto: Sindonews/ChatGPT
A
A
A
MEKAH - Pertanyaan mengenai kenapa pesawat tidak boleh melintas di atas Ka'bah kerap menarik perhatian publik, terutama di kalangan umat Muslim.
Ka'bah, yang berdiri megah di pusat Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, merupakan kiblat dan pusat spiritual umat Islam di seluruh dunia. Bangunan suci ini menjadi titik utama dalam ibadah kaum Muslim.
Salah satu hal yang mungkin belum banyak diketahui adalah bahwa wilayah udara di atas Ka'bah ditetapkan sebagai zona larangan terbang (no-fly zone), sebuah aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Larangan penerbangan ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak lama dan terus dijaga konsistensinya hingga saat ini. Tidak ada satupun pesawat komersial yang diizinkan melintas di atas area tersebut.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan, kenapa pesawat tidak boleh melintasi di atas Ka'bah?
Mengingat Makkah adalah kota suci yang hanya dapat diakses oleh umat Islam, maka pengawasan ketat terhadap wilayah udaranya menjadi bentuk penghormatan terhadap kesucian Ka'bah sebagai pusat spiritual umat Muslim.
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) juga menyatakan melalui situs resminya bahwa larangan ini merupakan bagian dari aturan yang menjaga eksklusivitas kota suci Makkah.
Statusnya sebagai lokasi paling sakral dalam ajaran Islam menjadikan langit di atasnya sebagai zona terlarang guna menjaga martabat dan kehormatan tempat tersebut.
Selain aspek religius, faktor gangguan suara juga menjadi pertimbangan penting. Suara mesin pesawat dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan para jamaah yang sedang beribadah di Masjidil Haram.
Letak geografis Makkah yang dikelilingi oleh perbukitan juga berpotensi memantulkan suara, memperbesar kebisingan, dan mengganggu suasana sakral di sekitar Ka'bah.
Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menyatakan dalam situs resminya bahwa larangan ini juga mencakup area yang dilintasi oleh pengawal Dua Masjid Suci.
Informasi mengenai pembatasan wilayah udara ini disampaikan melalui NOTAM (Notice to Airmen), sistem pemberitahuan standar internasional dalam dunia penerbangan.
Meski aturan ini sangat ketat, beberapa pengecualian bisa diterapkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, selama musim haji, helikopter diizinkan beroperasi di atas wilayah Makkah untuk keperluan pengawasan keamanan, namun hanya dalam misi terbatas dan dengan pengawasan yang sangat ketat.
M/GShofwatuzzahro
Ka'bah, yang berdiri megah di pusat Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, merupakan kiblat dan pusat spiritual umat Islam di seluruh dunia. Bangunan suci ini menjadi titik utama dalam ibadah kaum Muslim.
Salah satu hal yang mungkin belum banyak diketahui adalah bahwa wilayah udara di atas Ka'bah ditetapkan sebagai zona larangan terbang (no-fly zone), sebuah aturan ketat yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Larangan penerbangan ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah diterapkan sejak lama dan terus dijaga konsistensinya hingga saat ini. Tidak ada satupun pesawat komersial yang diizinkan melintas di atas area tersebut.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan, kenapa pesawat tidak boleh melintasi di atas Ka'bah?
Alasan di Balik Larangan Pesawat Terbang di Atas Ka'bah
Larangan terbang di atas Ka'bah yang diberlakukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak didasarkan pada pertimbangan teknis penerbangan atau alasan ilmiah, melainkan lebih berakar pada nilai-nilai keagamaan dan ideologi.Mengingat Makkah adalah kota suci yang hanya dapat diakses oleh umat Islam, maka pengawasan ketat terhadap wilayah udaranya menjadi bentuk penghormatan terhadap kesucian Ka'bah sebagai pusat spiritual umat Muslim.
Persatuan Pilot Maskapai Nasional Prancis (SNPL) juga menyatakan melalui situs resminya bahwa larangan ini merupakan bagian dari aturan yang menjaga eksklusivitas kota suci Makkah.
Statusnya sebagai lokasi paling sakral dalam ajaran Islam menjadikan langit di atasnya sebagai zona terlarang guna menjaga martabat dan kehormatan tempat tersebut.
Selain aspek religius, faktor gangguan suara juga menjadi pertimbangan penting. Suara mesin pesawat dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan para jamaah yang sedang beribadah di Masjidil Haram.
Letak geografis Makkah yang dikelilingi oleh perbukitan juga berpotensi memantulkan suara, memperbesar kebisingan, dan mengganggu suasana sakral di sekitar Ka'bah.
Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) menyatakan dalam situs resminya bahwa larangan ini juga mencakup area yang dilintasi oleh pengawal Dua Masjid Suci.
Informasi mengenai pembatasan wilayah udara ini disampaikan melalui NOTAM (Notice to Airmen), sistem pemberitahuan standar internasional dalam dunia penerbangan.
Meski aturan ini sangat ketat, beberapa pengecualian bisa diterapkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, selama musim haji, helikopter diizinkan beroperasi di atas wilayah Makkah untuk keperluan pengawasan keamanan, namun hanya dalam misi terbatas dan dengan pengawasan yang sangat ketat.
M/GShofwatuzzahro
(dan)
Lihat Juga :