Ancaman di Balik Playlist Spotify Restoran Anda: Putar Lagu Tanpa Izin, Denda Jutaan Rupiah Mengintai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:45 WIB
loading...
Ancaman di Balik Playlist...
Memutar lagu Spotify di restoran atau cafe tanpa izin, bisa disikat denda jutaan rupiah oleh pemerintah. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Alunan merdu lagu populer yang menemani secangkir kopi Anda di kafe langganan mungkin terasa menenangkan. Namun bagi pemilik usaha, alunan musik yang sama kini bisa berujung pada tagihan jutaan rupiah dan bahkan sanksi hukum. Sebuah "bom waktu" regulasi kini menghantui ribuan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan peringatan keras: memutar musik dari akun streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube di ruang komersial adalah tindakan ilegal yang mewajibkan pembayaran royalti.

Tak peduli Anda sudah berlangganan akun premium, jika musik itu didengar oleh pelanggan, maka itu adalah penggunaan komersial.

Peringatan ini menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan tunggakan royalti oleh sebuah gerai kuliner ternama di Bali.

Kasus ini seolah membuka kotak pandora, mengungkap fakta bahwa banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, tidak menyadari bahwa mereka selama ini melanggar hukum.

"Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya bukan konsumsi pribadi. Itu sudah termasuk pertunjukan kepada publik dan wajib membayar royalti," tegas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko.

Matematika Royalti yang Menghantui

Ancaman ini bukan sekadar gertakan. DJKI telah membeberkan skema tarif yang harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Angkanya bisa menjadi beban signifikan bagi banyak usaha.

Sebagai contoh, sebuah restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, yang berarti total tagihan mencapai Rp6.000.000 setiap tahun. Untuk tempat usaha lain seperti pusat kebugaran atau toko ritel, tarifnya dihitung berdasarkan luas area, yakni sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.

Kritik di Balik Aturan: Sosialisasi Minim, UMKM Terancam

Di satu sisi, niat pemerintah untuk melindungi hak para pencipta lagu dan musisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini menuai kritik tajam karena dinilai minim sosialisasi.

Banyak pemilik usaha kecil merasa "dijebak", karena mereka tidak pernah tahu ada kewajiban semacam itu.

"Saya kan sudah bayar Spotify Premium, kenapa harus bayar lagi?" adalah keluhan umum yang sering terdengar, menunjukkan adanya kesalahpahaman massal yang gagal diatasi oleh pemerintah.

Meskipun DJKI menyebut ada "keringanan" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proses untuk mendapatkannya tidak dijelaskan secara gamblang.

Janji keringanan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas birokrasi yang sulit diakses. Alih-alih mendukung, aturan ini justru berpotensi menjadi beban baru yang mencekik UMKM yang baru saja bangkit dari hantaman pandemi.

Pertanyaan kritis pun muncul: Seberapa efektif pengawasannya? Apakah akan ada "razia" musik di kafe-kafe kecil? Atau aturan ini hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menyasar pelaku usaha kecil yang paling tidak berdaya?

Pada akhirnya, persoalan ini menciptakan dilema. Menghormati hak cipta adalah kewajiban, namun membebankan aturan yang tidak tersosialisasi dengan baik kepada sektor usaha yang rapuh adalah sebuah ketidakadilan.

Tanpa edukasi yang masif dan mekanisme yang jelas serta berpihak pada UMKM, aturan ini bisa berubah dari alat perlindungan menjadi mesin pemungut denda yang menghambat geliat ekonomi kreatifdiakarrumput.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Spotify Buka Kembali...
Spotify Buka Kembali Fitur DM, Ajang Berbagi Lagu atau Sarang Masalah Baru?
Gila! Warganet Habiskan...
Gila! Warganet Habiskan Rp14 Juta/Tahun untuk Langganan Online!
Cara Download Lagu di...
Cara Download Lagu di Spotify untuk Diputar secara Offline, Ternyata Mudah!
Rahasia Dibalik Hits:...
Rahasia Dibalik Hits: Faktor Penentu Kesuksesan Lagu di Era Streaming
Cara Menampilkan Lirik...
Cara Menampilkan Lirik di Spotify Desktop dan Web, Bisa Resapi Lagu Lebih Dalam
Fitur Baru Spotify Wrapped...
Fitur Baru Spotify Wrapped 2023 Rangkum Lagu Favorit dalam Setahun
Bernadya Borong Penghargaan...
Bernadya Borong Penghargaan Spotify Wrapped Live Indonesia 2024
Seru dan Inspiratif,...
Seru dan Inspiratif, Ini 6 Rekomendasi Podcast untuk Memperluas Wawasan
Sepuluh Lagu yang Diputar...
Sepuluh Lagu yang Diputar Lebih dari 1 Miliar di Spotify
Rekomendasi
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Berita Terkini
Review ASUS ExpertBook...
Review ASUS ExpertBook P3 P3405 dari Sisi Performa dan Desain
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Ilmuwan Temukan Pemangsa...
Ilmuwan Temukan Pemangsa Jamur Zombie Cordyceps The Last of Us di Hutan Kalimantan
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved