Ancaman di Balik Playlist Spotify Restoran Anda: Putar Lagu Tanpa Izin, Denda Jutaan Rupiah Mengintai
Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:45 WIB
loading...
A
A
A
Matematika Royalti yang Menghantui
Ancaman ini bukan sekadar gertakan. DJKI telah membeberkan skema tarif yang harus dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Angkanya bisa menjadi beban signifikan bagi banyak usaha.Sebagai contoh, sebuah restoran non-waralaba dengan kapasitas 50 kursi diwajibkan membayar royalti sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, yang berarti total tagihan mencapai Rp6.000.000 setiap tahun. Untuk tempat usaha lain seperti pusat kebugaran atau toko ritel, tarifnya dihitung berdasarkan luas area, yakni sekitar Rp720 per meter persegi per bulan.
Kritik di Balik Aturan: Sosialisasi Minim, UMKM Terancam
Di satu sisi, niat pemerintah untuk melindungi hak para pencipta lagu dan musisi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 ini menuai kritik tajam karena dinilai minim sosialisasi.Banyak pemilik usaha kecil merasa "dijebak", karena mereka tidak pernah tahu ada kewajiban semacam itu.
"Saya kan sudah bayar Spotify Premium, kenapa harus bayar lagi?" adalah keluhan umum yang sering terdengar, menunjukkan adanya kesalahpahaman massal yang gagal diatasi oleh pemerintah.
Meskipun DJKI menyebut ada "keringanan" bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), proses untuk mendapatkannya tidak dijelaskan secara gamblang.
Lihat Juga :