Komdigi Blokir Jutaan Konten Judol dan Pornografi yang Tersebar di Sosmed
Jum'at, 30 Mei 2025 - 19:42 WIB
loading...
Komdigi Blokir Jutaan Konten Judol. FOTO/ DOK SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan judi online (judol) dan pornografi.
BACA JUGA - Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Dalam melakukan pemblokiran, ia menegaskan tidak diambil dengan gegabah.
"“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/05/2025).
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
''Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%. Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait. Penanganan ini," ujar Alex, dalam keterangan resmi.
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%.
Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan ini juga mencakup konten yang direkomendasikan oleh berbagai instansi sektor, termasuk juga konten terorisme, radikalisme, dan berita bohong.
Langkah proaktif ini menunjukkan pendekatan lintas sektor yang makin terintegrasi dalam mengawal ruang digital Indonesia.
“Untuk itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan platform digital, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat luas dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya, terutama judi online dan pornografi,” lanjutnya.
Sementara itu, di ranah media sosial, sebanyak 196.871 konten negatif berhasil ditindak, dengan platform seperti Meta (Facebook, Instagram, dan Thread) menyumbang lebih dari 79 ribu konten, diikuti oleh X (Twitter) sebanyak 28.588 konten, Google sebanyak 22.046 konten, Tiktok sebanyak 4.100 konten, dan Telegram 1.477.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga berkomitmen untuk terus meningkatkan intensifikasi kapabilitas dan kecepatan respons terutama terkait konten judi online dan pornografi.
“Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk turut mengedukasi masyarakat agar bersama memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab,” tegas Alex.
Dengan capaian ini, Komdigi menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga etika, keamanan, dan kenyamanan berinternet di Indonesia.
Menanggapi capaian ini, Helmi Balfas selaku Wakil Sekretaris Jenderal AVISI sekaligus Direktur VISION+, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi dalam mengawal kualitas ruang digital nasional.
“Sebagai pelaku industri OTT, kami sangat mendukung upaya Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Pemblokiran konten negatif seperti judi online dan pornografi merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan mendorong pertumbuhan konten lokal yang positif dan edukatif,” ujar Helmi Balfas.
BACA JUGA - Ikut Kecipratan Cuan Judol, Perbankan Didorong Bangun Sistem Pelacakan Transaksi
Keputusan itu diambil setelah ditemukan sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Dalam melakukan pemblokiran, ia menegaskan tidak diambil dengan gegabah.
"“Dari 1.743.528 konten negatif di situs web yang ditangani oleh Komdigi, konten perjudian menduduki peringkat pertama dengan persentase 76,8% atau 1.339.719 konten,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kementerian Komdigi, Selasa (27/05/2025).
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
''Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%. Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait. Penanganan ini," ujar Alex, dalam keterangan resmi.
Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain konten judol, Dirjen mengungkapkan bahwa konten pornografi berada pada urutan kedua, dengan total 390.074 konten atau berkisar 22%.
Alex menyatakan, konten penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), hoaks hingga pelanggaran keamanan informasi juga menjadi perhatian, namun pemblokirannya memerlukan verifikasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan ini juga mencakup konten yang direkomendasikan oleh berbagai instansi sektor, termasuk juga konten terorisme, radikalisme, dan berita bohong.
Langkah proaktif ini menunjukkan pendekatan lintas sektor yang makin terintegrasi dalam mengawal ruang digital Indonesia.
“Untuk itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan platform digital, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat luas dalam menjaga ruang digital dari konten berbahaya, terutama judi online dan pornografi,” lanjutnya.
Sementara itu, di ranah media sosial, sebanyak 196.871 konten negatif berhasil ditindak, dengan platform seperti Meta (Facebook, Instagram, dan Thread) menyumbang lebih dari 79 ribu konten, diikuti oleh X (Twitter) sebanyak 28.588 konten, Google sebanyak 22.046 konten, Tiktok sebanyak 4.100 konten, dan Telegram 1.477.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga berkomitmen untuk terus meningkatkan intensifikasi kapabilitas dan kecepatan respons terutama terkait konten judi online dan pornografi.
“Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk turut mengedukasi masyarakat agar bersama memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab,” tegas Alex.
Dengan capaian ini, Komdigi menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga etika, keamanan, dan kenyamanan berinternet di Indonesia.
Menanggapi capaian ini, Helmi Balfas selaku Wakil Sekretaris Jenderal AVISI sekaligus Direktur VISION+, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi dalam mengawal kualitas ruang digital nasional.
“Sebagai pelaku industri OTT, kami sangat mendukung upaya Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Pemblokiran konten negatif seperti judi online dan pornografi merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dan mendorong pertumbuhan konten lokal yang positif dan edukatif,” ujar Helmi Balfas.
(wbs)
Lihat Juga :