Cara Setting Aturan Ganjil-Genap di Aplikasi Waze 

Rabu, 09 Oktober 2024 - 18:05 WIB
loading...
Cara Setting Aturan...
Aplikasi Waze diklaim mampu menyediakan akurasi waktu dan lokasi realtime berkat dukungan dari komunitas. Foto/Daily
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil-genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta bagi para pengendara mobil. Untuk membantu navigasi saat berkendara, sebagian orang memakai aplikasi Waze dengan melakukan setting ganjil-genap.

Aplikasi Waze dikenal untuk navigasi berbasis komunitas yang paling sering digunakan warga Jakarta. Lantaran penggunaannya lebih efisien dan mudah digunakan. Waze bisa menjadi solusi mencari jalur alternatif untuk menghindari jalur ganjil-genap di Ibu Kota.

Melansir situs Daihatsu, Rabu (9/10/2024), aturan ganjil genap hanya memperbolehkan kendaraan melintas dengan nomor plat dan tanggal sesuai genap atau ganjil.

Aturan yang berlaku pada Senin sampai Jumat mulai jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB ini berlaku di beberapa ruas jalan utama. Namun, pada Sabtu, Minggu dan libur Nasional, aturan ini tidak berlaku.


Cara untuk setting Waze saat penerapan ganjil-genap sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya :


Pastikan Smartphone atau GPS terhubung dengan koneksi internet

Masuk ke dalam aplikasi dan klik menu 'Setting'

Pilih opsi 'Navigation'

Masuk ke opsi 'Licence Plate Restriction'

Masukkan dua nomor terakhir dari plat nomor kendaraan yang akan digunakan

Masukkan lokasi tujuan dan Waze akan menampilkan rute kendaraan yang sesuai nomor polisi kendaraan



Aplikasi Waze diklaim mampu menyediakan akurasi waktu dan lokasi realtime berkat dukungan dari komunitas yang terdiri dari 500 Map Editor lokal di seluruh Indonesia.

Semua pembaruan jalan yang dilakukan oleh para Map Editor pada dasarnya mengikuti regulasi lalu lintas yang diberlakukan oleh pemerintah setempat, termasuk perluasan terbaru kebijakan ganjil-genap.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)