Daftar CPNS 2024, Berikut Link Beli e-Meterai dan Cara Pasangnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:00 WIB
loading...
Daftar CPNS 2024, Berikut...
Pembelian e-meterai dapat dilakukan pada situs resmi Perum Peruri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Musim pendaftaran CPNS 2024 telah tiba. Sejumlah syarat harus dipenuhi, salah satunya membubuhkan e-meterai atau meterai elektronik.

Pembelian e-meterai dapat dilakukanpada situs resmi Perum Peruri, yaknihttps://meterai-elektronik.com/.

Situs e-meterai tersebut terintegrasi dan dapat diakses melalui portal pendaftaran SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Sebelum e-meterai disertakan, pembelinya harus melakukan registrasi akun dan melakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu di situs resmi e-meterai. Lalutinggal memasang atau membubuhkan e-meterai dalam dokumen.


Berikut cara membuka link e-meterai dan cara pasangnya dikutip dari laman resmi Perum Peruri, Sabtu (31/8/2024) :


1. Buka laman https://e-meterai.co.id/

2. Login ke akun dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan

3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

4. Cek kuota e-meterai yang tersedia. Jika kuota kosong, lakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu atau klik 'Pembubuhan'

5. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen, lalu klik 'Upload'

6. Upload dokumen pdf yang akan dibubuhkan e-meterai

7. Atur posisi e-meterai pada dokumen

8. Klik 'Bubuhkan e-meterai'

9. Buat PIN (untuk pembubuhan pertama) atau masukkan PIN yang sudah didaftarkan pembubuhan selanjutnya.

10. Pembubuhan selesai


Cara pasang e-meterai dalam dokumen CPNS 2024


Pemasangan e-meterai sekaligus saat mengunggah dokumen persyaratan, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan password yang sudah didaftarkan, klik tombol 'Masuk'

3. Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Selanjutnya'

4. Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK

5. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik tombol 'Selanjutnya'

6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik 'Selanjutnya'

7. Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen

8. Klik 'Cek Akun E-Meterai' untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik

9. Klik 'Registrasi E-Meterai', isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password, klik 'Submit'

10. Cek kotak masuk di email, buka email aktivasi akun e-meterai, klik 'Aktivasi Akun'

11. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha

12. Klik 'Login', klik 'Pembelian'

13. Log in dengan akun SSCASN, klik 'Masuk'

14. Di menu unggah dokumen, klik 'Unggah'

15. Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik 'Open'

16. Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun

17. Klik 'Unggah E-Meterai'

18. Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik 'Cek Riwayat Pembubuhan'

19. Klik 'Unggah PDF' yang sudah bermeterai

20. Pilih dokumen, klik 'Open'

21. Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai

22. Klik 'Lihat' untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.

Selamat mencoba!
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)