Berantas Judi Online, Kominfo Tutup 3 Situs VPN Gratis
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:46 WIB
loading...
Menkominfo Budi Arie Setiadi memutuskan menutup sejumlah situs VPN gratis. Foto/Fadli Ramadan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online . Salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah memblokir jaringan pribadi virtual (VPN) yang terindikasi digunakan pelaku judi online untuk menjalankan bisnis.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini di Indonesia ada puluhan perusahaan yang menyediakan layanan VPN . Sebagian perusahaan tersebut menyediakan layanan secara gratis yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
"VPN ini menurut Aptika ada 20-30 perusahaan. Nah per-kemarin itu, ada 3 VPN kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Menkominfo saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).
Menkominfo mengungkapkan saat ini pihaknya hanya fokus pada penyedia layanan VPN gratis. Menurutnya, ini yang paling banyak digunakan masyarakat kalangan bawah untuk digunakan mengakses judi online. Tapi, ia menegaskan bakal menutup VPN berbayar apabila terindikasi digunakan untuk judi online.
Baca Juga: 3 Bahaya VPN Gratis, Jangan Asal Pakai
"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp100-200 ribu per bulan kan males, maksudnya kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak koperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga," tuturnya.
Mengenai situs judi online, Menkominfo menegaskan pihaknya terus berusaha menutup situs yang mengarah ke sana. Langkah ini terus dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online yang akan merugikan perekonomian pribadi dan secara luas.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini di Indonesia ada puluhan perusahaan yang menyediakan layanan VPN . Sebagian perusahaan tersebut menyediakan layanan secara gratis yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
"VPN ini menurut Aptika ada 20-30 perusahaan. Nah per-kemarin itu, ada 3 VPN kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Menkominfo saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).
Menkominfo mengungkapkan saat ini pihaknya hanya fokus pada penyedia layanan VPN gratis. Menurutnya, ini yang paling banyak digunakan masyarakat kalangan bawah untuk digunakan mengakses judi online. Tapi, ia menegaskan bakal menutup VPN berbayar apabila terindikasi digunakan untuk judi online.
Baca Juga: 3 Bahaya VPN Gratis, Jangan Asal Pakai
"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp100-200 ribu per bulan kan males, maksudnya kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak koperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga," tuturnya.
Mengenai situs judi online, Menkominfo menegaskan pihaknya terus berusaha menutup situs yang mengarah ke sana. Langkah ini terus dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online yang akan merugikan perekonomian pribadi dan secara luas.
Lihat Juga :