Berantas Judi Online, Kominfo Tutup 3 Situs VPN Gratis

Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:46 WIB
loading...
Berantas Judi Online,...
Menkominfo Budi Arie Setiadi memutuskan menutup sejumlah situs VPN gratis. Foto/Fadli Ramadan
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberantas judi online . Salah satu ikhtiar yang dilakukan adalah memblokir jaringan pribadi virtual (VPN) yang terindikasi digunakan pelaku judi online untuk menjalankan bisnis.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini di Indonesia ada puluhan perusahaan yang menyediakan layanan VPN . Sebagian perusahaan tersebut menyediakan layanan secara gratis yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

"VPN ini menurut Aptika ada 20-30 perusahaan. Nah per-kemarin itu, ada 3 VPN kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online. Nanti bertahap semua VPN gratis yang mengandung konten negatif kita blokir," kata Menkominfo saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (1/8/2024).

Menkominfo mengungkapkan saat ini pihaknya hanya fokus pada penyedia layanan VPN gratis. Menurutnya, ini yang paling banyak digunakan masyarakat kalangan bawah untuk digunakan mengakses judi online. Tapi, ia menegaskan bakal menutup VPN berbayar apabila terindikasi digunakan untuk judi online.



"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp100-200 ribu per bulan kan males, maksudnya kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi kalau VPN berbayar tidak koperatif, ya dengan segala hormat kita blokir juga," tuturnya.

Mengenai situs judi online, Menkominfo menegaskan pihaknya terus berusaha menutup situs yang mengarah ke sana. Langkah ini terus dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online yang akan merugikan perekonomian pribadi dan secara luas.

"Dari data yang kita punya saat ini, dari 17 Juli 2023 - 30 Juli 2024, itu sudah 2.725.000 situs judol kita take down atau kita tutup. Nah e-wallet juga jumlahnya 573 e-wallet, rekening hampir 7 ribu rekening. Terus pelaporan untuk keyword (google, meta, dll) itu jumlahnya hampir 20 ribu lebih," ujarnya.



Selain itu, pencegahan juga dilakukan dengan melakukan pembatasan pengiriman pulsa sebesar Rp1 juta untuk satu nomor per hari. Budi Arie mengungkapkan saat ini transaksi judi online sudah mengarah pada metode transfer pulsa.

"Kita juga akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Karena disinyalir judol ini menggunakan mata uang pulsa, masa satu hari bisa sampai 100 juta-1 miliar transfer pulsa. Jadi sudah disinyalir, mereka ubah pakai pulsa," tuturnya.

"Jadi kita akan bikin aturan opsel untuk transfer pulsa maksimal 1 juta per hari, dan juga kita lakukan valuasi untuk secara serius pembatasan akses masyarakat untuk mengakses fitur-fitur judol di ruang media," katanya.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2323 seconds (0.1#10.140)