Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber
Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Selain menghapus akun, Meta melaporkan bahwa beberapa scammer telah menargetkan anak di bawah umur, yang mengarah pada rujukan ke Pusat Nasional untuk Anak yang Hilang dan Dieksploitasi (NCMEC). Meta juga telah bekerja sama dengan perusahaan teknologi lainnya melalui program Lantern Tech Coalition untuk mengatasi penipuan lintas platform.
Upaya Meta tergolong proaktif dalam membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi permintaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman yang akan datang. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan Proyek Boost dari International Justice Mission yang melatih penegak hukum secara global, termasuk sesi baru-baru ini di Nigeria dan Pantai Gading.
Baca Juga: Meta Blokir Ribuan Akun yang Digunakan Memata-matai Pengguna Facebook
Dalam perkembangan terkait, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar 220 juta dollar AS dari Komisi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Federal Nigeria (FCCPC) karena pelanggaran hukum perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui berbagi data tanpa izin dan praktik diskriminatif.
Meta berencana untuk mengirim somasi atas denda tersebut karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, sementara FCCPC bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi pengguna Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
Upaya Meta tergolong proaktif dalam membantu penegakan hukum dalam penyelidikan dan penuntutan, menanggapi permintaan hukum, dan memberi tahu pihak berwenang tentang ancaman yang akan datang. Meta juga mendanai dan mendukung NCMEC dan Proyek Boost dari International Justice Mission yang melatih penegak hukum secara global, termasuk sesi baru-baru ini di Nigeria dan Pantai Gading.
Baca Juga: Meta Blokir Ribuan Akun yang Digunakan Memata-matai Pengguna Facebook
Dalam perkembangan terkait, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar 220 juta dollar AS dari Komisi Perlindungan Konsumen dan Persaingan Federal Nigeria (FCCPC) karena pelanggaran hukum perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui berbagi data tanpa izin dan praktik diskriminatif.
Meta berencana untuk mengirim somasi atas denda tersebut karena tidak setuju dengan temuan dan hukumannya, sementara FCCPC bertujuan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi pengguna Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat.
(msf)
Lihat Juga :