Google Tersandung Kasus Persaingan Usaha: Paksakan Google Play Billing System ke Developer

Jum'at, 21 Juni 2024 - 07:43 WIB
loading...
Google Tersandung Kasus...
Google Indonesia tersandung kasus dugaan persaingan usaha karena Google Billing System. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang perkara No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam penerapan Google Play Billing System.

Penundaan sidang diputuskan oleh Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan untuk mewakili Terlapor dalam sidang.

“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator," jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU.

Dugaan Pelanggaran Google

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan terhadap Google LLC sejak 14 September 2022.

Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999.

Pelanggaran ini terkait dengan kewajiban Google bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System.

Google juga diduga memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Perubahan Perilaku Google Tidak Memenuhi Komitmen

Selama proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan pada surat tersebut pada 11 Juli 2023.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku yang diajukan.

Akibatnya, proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Sidang Ditunda hingga 28 Juni 2024

Sidang perdana yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024 terpaksa ditunda karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Majelis Komisi, yang terdiri dari Hilman Pujana sebagai Ketua, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 Juni 2024.



Penundaan sidang ini menjadi sorotan dalam kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh Google.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pelaku usahadiIndonesia.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6020 seconds (0.1#10.140)