Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama
Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, langkah tersebut sesuai regulasi di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.
Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online sejak Juli 2023
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Menurut PPATK, ada 168 juta transaksi online yang terkait dengan judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 juta pemain judi online pada 2023. 80 persen diantaranya dengan status ekonomi menengah kebawah.
Rata-rata, pemain judi online memberikan deposit senilai Rp100.000.
Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah menutup 1,4 juta website serta situsjudionline.
Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online sejak Juli 2023
"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.
Menurut PPATK, ada 168 juta transaksi online yang terkait dengan judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 juta pemain judi online pada 2023. 80 persen diantaranya dengan status ekonomi menengah kebawah.
Rata-rata, pemain judi online memberikan deposit senilai Rp100.000.
Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah menutup 1,4 juta website serta situsjudionline.
(dan)
Lihat Juga :