Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama

Sabtu, 25 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
Ancaman Denda Rp500 Juta Per Konten Judi Online Kominfo, Google Jadi Sasaran Utama
Platform OTT harus waspada dan bersih-bersih konten judi online di platform mereka. Foto: Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika punya cara berbeda untuk memberantas konten judi online. Yakni, memberikan denda kepada platform OTT yang terindikasi mempromosikan judi online. Tidak main-main, dendanya mencapai Rp500 juta per konten.

“Saya ingin menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual Jumat (24/05/2024).

Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Nah, platform mana yang paling besar?

Dari catatan Kominfo sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Google adalah platform terbesar untuk mempromosikan judi online.
Selama kurun waktu 7 bulan itu, Google adalah platform tempat promosi konten judi online terbesar. Kominfo menemukan 20.241 kata kunci judi online di Google.

Di posisi kedua, ada Meta dimana ditemukan keyword konten judi online sebesar 2.702 keyword sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9.

Budi mengatakan, Kominfo akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai regulasi di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Baca Juga: Kemkominfo Ungkap Telah Putus Akses Hampir 2 Juta Konten Judi Online sejak Juli 2023

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Menurut PPATK, ada 168 juta transaksi online yang terkait dengan judi online dengan peredaran uang mencapai Rp327 triliun. PPATK juga mengidentifikasi ada 2,3 juta pemain judi online pada 2023. 80 persen diantaranya dengan status ekonomi menengah kebawah.

Rata-rata, pemain judi online memberikan deposit senilai Rp100.000.

Hingga Januari 2024, Kominfo mengklaim telah menutup 1,4 juta website serta situsjudionline.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)
pixels