Masyarakat Diminta Proaktif Laporkan Nomor Ponsel Pelaku Penipuan

Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:11 WIB
loading...
Masyarakat Diminta Proaktif Laporkan Nomor Ponsel Pelaku Penipuan
Pemblokiran nomor ponsel dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor. (Foto: Wahyudi Aulia)
A A A
MEDAN - Provider selular Telkomsel mengajak masyarakat proaktif melaporkan nomor ponsel keluaran Telkomsel yang patut diduga digunakan untuk melakukan penipuan. Ajakan ini disampaikan untuk menekan kasus penipuan yang memanfaatkan nomor selular.

“Kasus penipuan dengan menggunakan seluler masih terus ada. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa berperan menekannya dengan melaporkan nomor handphone yang melakukan penipuan itu,” kata Supervisor Customer Care Operations Medan I Telkomsel, Camelia Rizkika saat bincang-bincang bersama media di Medan, Kamis (15/5/2024) malam.

Hadir dalam kesempatan itu, Area Sumatera People Business Partner Lead Telkomsel Agus Supranowo dan Manager Corporate Communication Area Sumatera Hanny Hairany.

Camelia menyebutkan, masyarakat yang ingin melapor dapat menggunakan layanan pengaduan dengan mengirim pesan singkat (SMS) dengan format Penipuan#nomorpenipu# ke nomor 1166. "Pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan pada laman www.aduannomor.id," kata Camelia.



Menurut Camelia, dalam proses menerima laporan masyarakat, Tim IT Telkomsel akan melakukan serangkaian verifikasi internal untuk melihat secara langsung aktifitas yang disinyalir sebagai perilaku penipuan. “Kalau memang terbukti, Telkomsel akan langsung melakukan pemblokiran terhadap nomor yang melakukan penipuan tersebut,” katanya.

Dia menyebutkan, pemblokiran dilakukan jika Telkomsel mendapat laporan minimal dari lima pelapor. “Minimal lima pelapor yang melaporkan, maka Telkomsel memblokir nomor yang dilaporkan sehingga pemilik kartu handphone itu tidak bisa lagi melakukan broadcast atau menghubungi nomor-nomor lain Jadi aksi penipuan bisa ditekan,” ujarnya.



Menurut dia, salah satu penipuan dari seluler antara dengan metode scamming lewat pengiriman aplikasi melalui layanan WhatsApp yang jika dibuka maka akan terinstal menjadi alat si pengirim untuk mencuri data pada handphone si penerima.

Aplikasi untuk penipuan yang sering dikirim dalam format berujung tulisan APK dengan tulisan yang menyebutkan sebagai surat tilang, undangan pernikahan dan lainnya yang membuat orang tertarik untuk membukanya.

Aplikasi yang terinstal pada seluler tersebut akan menjadi alat si pengirim untuk meretas data yang ada di handphone orang yang mau ditipu. Pada beberapa kasus, katanya, pelaku akhirnya dapat menggunakan aplikasi mobile banking maupun aplikasi kartu kredit pemilik handphone sehingga tentu saja merugikan pemilik.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2528 seconds (0.1#10.140)
pixels