Eropa Siap Beri Sanksi Berat TikTok, Dianggap Melanggar Privasi Anak
Minggu, 25 Februari 2024 - 08:25 WIB
loading...
Eropa Siap Beri Sanksi Berat TikTok. FOTO/ DAILY
A
A
A
BERLIN - Uni Eropa akan menyelidiki apakah TikTok, platform digital milik perusahaan ByteDance, melanggar aturan mengenai konten daring untuk melindungi anak-anak dan menjaga transparansi iklan. Jika terbukti melanggar, TikTok terancam denda yang cukup besar.
BACA JUGA - TikTok: TikTok Cash Tidak Terafiliasi dengan Kami!
Kepala Industri Uni Eropa Thierry Breton menjelaskan bahwa ia mengambil keputusan tersebut setelah menganalisis laporan penilaian risiko TikTok dan respons mereka terhadap permintaan informasi.
“Hari ini kami membuka investigasi terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran transparansi dan kewajiban untuk melindungi anak di bawah umur: desain yang adiktif dan pembatasan waktu penggunaan aplikasi, efek ‘rabbit hole’, verifikasi usia, pengaturan awal privasi,” kata Breton dalam sebuah postingan di akun media sosial X.
Efek “rabbit hole”, atau lubang kelinci, mengacu pada situasi di mana pengguna aplikasi akan terjebak dan mempercayai konten dan informasi yang direkomendasikan oleh media sosial.
Digital Services Act (DSA), alias Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa, yang berlaku untuk semua platform digital sejak 17 Februari lalu, mengharuskan raksasa platform digital dan mesin pencari untuk bertidak lebih banyak dalam mengatasi isu konten daring yang ilegal dan risikonya terhadap keamanan publik.
Pemilik TikTok, ByteDance, yang berbasis di China, dapat dikenai denda hingga enam persen dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.
BACA JUGA - TikTok: TikTok Cash Tidak Terafiliasi dengan Kami!
Kepala Industri Uni Eropa Thierry Breton menjelaskan bahwa ia mengambil keputusan tersebut setelah menganalisis laporan penilaian risiko TikTok dan respons mereka terhadap permintaan informasi.
“Hari ini kami membuka investigasi terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran transparansi dan kewajiban untuk melindungi anak di bawah umur: desain yang adiktif dan pembatasan waktu penggunaan aplikasi, efek ‘rabbit hole’, verifikasi usia, pengaturan awal privasi,” kata Breton dalam sebuah postingan di akun media sosial X.
Efek “rabbit hole”, atau lubang kelinci, mengacu pada situasi di mana pengguna aplikasi akan terjebak dan mempercayai konten dan informasi yang direkomendasikan oleh media sosial.
Digital Services Act (DSA), alias Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa, yang berlaku untuk semua platform digital sejak 17 Februari lalu, mengharuskan raksasa platform digital dan mesin pencari untuk bertidak lebih banyak dalam mengatasi isu konten daring yang ilegal dan risikonya terhadap keamanan publik.
Pemilik TikTok, ByteDance, yang berbasis di China, dapat dikenai denda hingga enam persen dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.
Lihat Juga :