Awasi Suara Pemilu 2024 Mulai dari TPS hingga KPU Pakai 2 Website Ini

Rabu, 14 Februari 2024 - 13:19 WIB
loading...
Awasi Suara Pemilu 2024...
Awasi Suara Pemilu 2024. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk mencegah berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (14/2/2024) 2 situs ini diklaim bisa mengawal suara masyarakat agar tidak terjadi sabotase.



Proses penghitungan suara Pemilu 2024 di Indonesia, dilakukan secara berjenjang. Yakni, mulai dari pencoblosan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil suara Pemilu 2024 tersebut, nantinya dicatat dalam formulir model C1. Kemudian, kotak suara beserta isinya dan dokumen administrasi dilimpahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pada level ini, perhitungan suara Pemilu 2024 berlanjut untuk tingkat kecamatan. Rekapitulasi sejenis selanjutnya dilakukan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi oleh KPU provinsi.

Terakhir, proses penghitungan suara Pemilu 2024 itu, dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI. Hasilnya ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi suara nasional.

1. Website KawalPemilu


Kawal Pemilu dinilai, memiliki misi memampukan seluruh lapisan masyarakat mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia. Yakni, melalui teknologi yang mudah dan andal.

Setiap orang atau masyarakat, nantinya bisa memfoto hasil pemilihan presiden (pilpres) dari TPS atau form C-PPWP. Yaitu, berisikan hasil akhir setiap paslon.

Kemudian, foto tersebut dapat diunggah di situs kawalpemilu.org setelah sebelumnya melakukan login. Pengunggah juga perlu melampirkan angka hasil penghitungan suara.

Pihak KawalPemilu nantinya akan me-review foto, hasil suara, serta lokasi TPS yang diunggah. .

2. Website JagaPemilu


Selain KawalPemilu, situs lain yang mengajak partisipasi masyarakat mengawal pemilu 2024 adalah Jaga Pemilu. Seperti KawalPemilu, setiap orang juga dapat mengunggah form C-Hasil untuk penghitungan suara.

Setelah, sebelumnya mendaftar untuk menjadi relawan di situs jagapemilu.com. "Data para relawan yang telah diverifikasi akan diakumulasikan dan ditampilkan untuk publik," kata keterangan JagaPemilu dalam situsnya.

Selain itu, platform ini juga menyediakan kanal laporan untuk dugaan pelanggaran pemilu. Setiap orang bisa melakukan laporan, mulai dari pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, hingga dugaan provokasi.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)