Cara Melapor Kecurangan Pemilu 2024 Lewat HP, Begini Tahapannya
Rabu, 14 Februari 2024 - 12:19 WIB
loading...
Cara Melapor Kecurangan Pemilu 2024 . FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemilu 2024 telah resmi digelar serentak se Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Dan untuk mencegah kecurangan di tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing lokasI, masyarat bisa melaporkan kecurangan via online dengan mudah
BACA JUGA M- Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Pemilu 2024
Ini adalah kali pertama Pemilu 2024 diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pemilu yang sudah digelar sejak 2009 ini kerap diwarnai dengan dugaan-dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Untuk mengantisipasi kecurangan Pemilu terjadi di sekitar kita, ada aplikasi yang bisa digunakan untuk memudahkan.
Kecurangan Pemilu dapat juga dilaporkan kepada Bawaslu secara online, baik melalui laman resmi https://www.bawaslu.go.id/ maupun melalui aplikasi Gowaslu. Berikut ini cara melaporkan lewat Gowaslu.
1. Download dan install aplikasi Gowaslu di handphone.
2. Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp.
3. Jika sudah, cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
4. Login menggunakan username dan password yang diterima.
5. Klik "Buat Laporan"
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
BACA JUGA M- Situs KPU Tak Bisa Diakses saat Pemilu 2024
Ini adalah kali pertama Pemilu 2024 diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pemilu yang sudah digelar sejak 2009 ini kerap diwarnai dengan dugaan-dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi. Untuk mengantisipasi kecurangan Pemilu terjadi di sekitar kita, ada aplikasi yang bisa digunakan untuk memudahkan.
Kecurangan Pemilu dapat juga dilaporkan kepada Bawaslu secara online, baik melalui laman resmi https://www.bawaslu.go.id/ maupun melalui aplikasi Gowaslu. Berikut ini cara melaporkan lewat Gowaslu.
1. Download dan install aplikasi Gowaslu di handphone.
2. Daftar dengan mengisi data seperti, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Hp.
3. Jika sudah, cek kotak masuk atau inbox email untuk mendapatkan username dan password.
4. Login menggunakan username dan password yang diterima.
5. Klik "Buat Laporan"
6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
Lihat Juga :