Massimo Vs Apple, Perebutan Sengit Paten Fitur Smartwatch

Senin, 01 Januari 2024 - 10:30 WIB
loading...
Massimo Vs Apple, Perebutan Sengit Paten Fitur Smartwatch
Massimo menuding Apple melakukan pelanggaran paten terkait fitur pengukuran darah oksigen di Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. (Foto: Apple Insider)
A A A
JAKARTA - Konflik antara perusahaan alat kesehatan Massimo dan Apple masih berlangsung sengit. Kedua perusahaan saling klaim paten fitur aplikasi kesehatan.

Massimo mengklaim sudah menghabiskan uang sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp1,5 triliun untuk menggugat Apple. Massimo menuding Apple melakukan pelanggaran paten terkait fitur pengukuran darah oksigen yang tersemat di Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2.

Dikutip dari Apple Insider, Senin (1/1/2024), CEO Massimo Joe Kiani mengaku tidak menyesali proses gugatannya."Yang penting mereka tidak lagi menganggap enteng perusahaan kecil seperti kami," ujar Kiani.

Masalah tersebut, menurutnya, bisa diselesaikan secara cepat. Lantaran Apple memutuskan tidak lagi menjual Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 di wilayah Amerika Serikat.



Kiani menilai, Apple tinggal menghargai paten Massimo melalui pendekatan persuasif dengan menghubunginya untuk memberikan penjelasan. "Sayangnya mereka tidak melakukan apa-apa. Mereka menutup mata akan keberadaan kami," keluh Kiani.

Apple Insider mencatat, dana yang telah dihabiskan Massimo untuk menggugat Apple sebenarnya tidak seberapa jika berhasil menang gugatan. Pasalnya, Massimo punya jejak rekam yang sangat menarik dalam urusan gugat menggugat paten.

Pada 2006, mereka pernah bertikai dengan perusahaan produk kesehatan lainnya, Nellcor. Saat itu mereka berhasil menang dengan mendapatkan pembayaran sebesar 800 juta dollar AS atau sekitar Rp12,2 triliun.



Begitu juga saat mereka berselisih dengan perusahaan elektronik Royal Philips. Selama tujuh tahun mereka menghabiskan dana sebesar 300 juta dollar AS atau sekitar Rp4,5 triliun. Pertikaian itu berakhir dengan kemenangan Massimo yang berhasil mendapatkan pembayaran sebesar 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp15,2 triliun.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1366 seconds (0.1#10.140)