Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Kominfo Terbitkan Surat...
Kominfo menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence. (Foto: Money Control)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (22/12/2023).

Penggunaan AI dalam dunia kerja belakangan semakin marak sehingga membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh sebab itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI.

“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai 142,3 miliar US dolar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka 1 triliun US dolar. Di mana 366 miliar US dolar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar Menkominfo.



Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.

“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktifitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” ucapnya.

Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini di antaranya:

1. Nilai Etika AI


Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.


2. Pelaksanaan Etika AI


Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;

- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreatifitas pengguna dan pekerjaan.

- Penyelenggaran yang menjaga data dan privasi sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan pengawasan opemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

3. Tanggung Jawab dalam Pengembangan dan Pemanfaatan AI


Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui, antara lain;

- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.

“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menkominfo.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
TikTok Pecat Ratusan...
TikTok Pecat Ratusan Karyawan di Malaysia, Ganti dengan AI
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Makin Canggih, Google...
Makin Canggih, Google Lens Interaktif Jawab Pertanyaan tentang Video
ASUS ProArt PX13 (HN7306),...
ASUS ProArt PX13 (HN7306), Laptop AI Serbaguna untuk Kreator
Pengguna ChatGPT Tembus...
Pengguna ChatGPT Tembus 250 Juta, Jadi Rebutan Investor
Rekomendasi
Tak Kenal Libur, Bulog...
Tak Kenal Libur, Bulog Terus Menyerap Gabah dan Beras
Urai Kemacetan Arus...
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Bojongmangu Dibuka
Ini Wanita yang Buat...
Ini Wanita yang Buat Ruben Onsu Yakin Jadi Mualaf dan Masuk Islam
Berita Terkini
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
15 jam yang lalu
Spesifikasi dan Harga...
Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9a, HP Terjangkau Kaya Fitur AI yang Tidak Masuk Indonesia
19 jam yang lalu
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
1 hari yang lalu
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China bisa Gunting Rambut, Sambut Tamu Hotel, hingga Jualan Mobil
1 hari yang lalu
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
1 hari yang lalu
Infografis
Houthi Tembak Jatuh...
Houthi Tembak Jatuh Drone AS dengan Rudal Buatan Lokal
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved