Kominfo Terbitkan Surat Edaran Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

Jum'at, 22 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Kominfo Terbitkan Surat...
Kominfo menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence. (Foto: Money Control)
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (22/12/2023).

Penggunaan AI dalam dunia kerja belakangan semakin marak sehingga membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh sebab itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI.

“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai 142,3 miliar US dolar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka 1 triliun US dolar. Di mana 366 miliar US dolar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar Menkominfo.

Baca Juga: UGM Bentuk Artificial Intelligence Society, Untuk Apa?

Menkominfo Budi Arie mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.

“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif. Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktifitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat,” ucapnya.

Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini di antaranya:

1. Nilai Etika AI


Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI yang meliputi antara lain inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.

Baca Juga: Menkumham Sebut Kejahatan Artificial Intelligence Sudah Mengkhawatirkan

2. Pelaksanaan Etika AI


Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;

- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreatifitas pengguna dan pekerjaan.

- Penyelenggaran yang menjaga data dan privasi sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan pengawasan opemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.

3. Tanggung Jawab dalam Pengembangan dan Pemanfaatan AI


Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui, antara lain;

- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.

- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.

- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.

“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Menkominfo.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
BeeCon 2025 Bekali Pemimpin...
BeeCon 2025 Bekali Pemimpin Muda dengan Kecerdasan Emosional untuk Dominasi AI
Lompatan Digital Telkom...
Lompatan Digital Telkom Akses: Semua Aplikasi Kini Ditenagai AI
Kolaborasi Elitery dan...
Kolaborasi Elitery dan Jabar Istimewa Digital Academy Cetak 100.000 Talenta Digital Unggul
World AI Show Indonesia...
World AI Show Indonesia 2025 akan Digelar di Jakarta, Dukung Revolusi AI di Asia Tenggara
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Apa Itu Pax Silica?...
Apa Itu Pax Silica? Aliansi UE dan AS untuk Melawan Dominasi AI China
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Kantongi Laba Rp33,72...
Kantongi Laba Rp33,72 Miliar, Elitery (ELIT) Fokus Kembangkan AI dan Cybersecurity
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi dan ESG, TelkomGroup Rilis Laporan Keberlanjutan 2025 untuk Masa Depan Digital
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Industri, Hypernet Technologies Perkokoh Kemitraan Strategis di Bravo 500 Summit 2026
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved