Bahaya Main Judi Online, Rekening Bank Bisa Diblokir

Kamis, 23 November 2023 - 20:50 WIB
loading...
Bahaya Main Judi Online, Rekening Bank Bisa Diblokir
Kominfo memiliki kewenangan meminta blokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. (Foto: MPI)
A A A
JAKARTA - Bahaya main judi online tidak hanya memicu utang, rumah tangga berantakan hingga gangguan kejiwaan. Rekening bank juga bisa diblokir akibat main judi online.

Dalam RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis (23/11/2023), Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa saat ini Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran di ruang digital.

Dia menyebut, Kominfo kini bukan saja bisa mengajukan penutupan website tapi juga bisa mengajukan permohonan ke bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang bertransaksi untuk judi online.



"Kominfo bisa mengajukan permohonan kepada bank untuk melakukan free sink jika akun-akun terindikasi melakukan tindak kejahatan, termasuk judi online . Ini kita mintakan kewenangannya dan kita perbaiki kewenangannya di ketentuan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil," kata Semuel.

Sebelumnya, telah disepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.



Dijelaskan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)