Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Beserta Syarat Kelulusannya

Senin, 06 November 2023 - 15:35 WIB
loading...
Cara Download Kartu...
Cara download kartu ujian SKD CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Foto/Ilustrasi/Pexels
A A A
JAKARTA - Cara download kartu ujian SKD CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Sebab, masing-masing peserta diharuskan untuk download kartu ujian terlebih dahulu sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Adapun jadwal pelaksanaan SKD CPNS masing-masing instansi sudah diumumkan sejak Minggu, 5 November 2023. Peserta yang lolos bisa download kartu ujian di website sscasn.bkn.go.id.

Sesuai dengan informasi resmi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023, seleksi SKD terdiri atas 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).



Bagi peserta berhasil mempunyai nilai yang tinggi, dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 16-22 Desember 2023. Tes tersebut akan digelar berbasi Computer Assisted Test (CAT).

Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023


Kartu ujian SKD CPNS 2023 sudah bisa didownload dan dicetak. Kartu tersebut akan digunakan selama ujian SKD sesuai dengan instansi tujuan yang dilamar. Berikut langkahnya:

- Buka laman SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id
- Login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah terdaftar
- Masuk ke halaman Resume
- Kemudian, klik “Cetak Kartu Peserta Ujian”
- Nantinya, Kartu Peserta Ujian akan terunduh ke perangkat Anda dan siap dicetak.

Untuk mencetak kartu ujian, Anda harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Gunakan kertas ukuran A4 dan cetak dalam ukuran asli
- Gunakan tinta warna dan pastikan hasil cetakan jelas dan terbaca
- Jangan melaminating kartu ujian
- Bawa kartu ujian saat mengikuti SKD dan tunjukkan kepada panitia.

Syarat Lulus dari Ujian SKD


Ujian SKD bertujuan untuk menilai kompetensi dasar yang dimiliki oleh pelamar, seperti wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi. Untuk dapat lulus dari ujian SKD, pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Peserta ujian harus membawa kartu ujian, KTP, dan alat tulis saat mengikuti ujian SKD. Kartu ujian dapat dicetak di portal SSCASN dan berisi informasi tentang jadwal dan lokasi ujian.

2. Peserta juga harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Pada umumnya, peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam. Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.

3. Peserta juga harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Nilai ambang batas ini berbeda-beda tergantung pada jenis formasi yang dipilih oleh pelamar.

Misalnya, untuk formasi umum, nilai ambang batasnya adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, 166 untuk TKP, dan 311 untuk total SKD. Sedangkan untuk formasi afirmasi, nilai ambang batasnya adalah 281 untuk total SKD dan 55 untuk TIU.

4. Pelamar harus berada di peringkat 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)