Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Beserta Syarat Kelulusannya

Senin, 06 November 2023 - 15:35 WIB
loading...
A A A
2. Peserta juga harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Pada umumnya, peserta memakai kemeja putih, rok dan celana hitam. Namun, peserta diingatkan untuk mengecek ketentuan instansi yang dilamar jika ada tambahan aturan soal pakaian.

3. Peserta juga harus mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Nilai ambang batas ini berbeda-beda tergantung pada jenis formasi yang dipilih oleh pelamar.

Misalnya, untuk formasi umum, nilai ambang batasnya adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, 166 untuk TKP, dan 311 untuk total SKD. Sedangkan untuk formasi afirmasi, nilai ambang batasnya adalah 281 untuk total SKD dan 55 untuk TIU.

4. Pelamar harus berada di peringkat 3 kali jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi atau sekolah kedinasan yang dilamar. Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2422 seconds (0.1#10.140)