Apple Tunduk pada China, Aplikasi Baru Harus Dapat Izin Dulu
loading...
A
A
A
BEIJING - Apple akhirnya mematuhi keinginan China dalam pengadaan aplikasi baru di Apple App Store. Semua aplikasi terlebih dulu harus dapat izin atau lisensi dari otoritas China.
Dikutip dari laman Apple Insider, Selasa (3/9/2023), Apple mau tidak mau menuruti desakan tersebut setelah adanya aturan baru yang dikeluarkan China pada Agustus 2023. Dari situ setiap aplikasi yang akan dipasarkan melalui Apple App Store telebih dulu harus direview oleh otoritas China.
"Dalam aturan baru itu disebutkan setiap pengembang harus memiliki perwakilan di China. Setidaknya melakukan kerja sama dengan mitra di negara itu," sebut Apple Insider.
Setelah mendapatkan lampu hijau baru aplikasi tersebut bisa masuk Apple App Store dan kemudian diunduh oleh pengguna. "Pemerintah China punya kendali penuh atas aplikasi apa yang boleh dijual di negaranya,” lanjut Apple Insider.
Apple Insider mengatakan China diyakini menerapkan undang-undang baru tersebut secara khusus agar dapat menindak perusahaan media sosial termasuk Facebook dan Instagram. Sebab, layanan sosial media semacam itu sudah dilarang secara online namun masih dapat diakses melalui aplikasi.
Awalnya, Apple menolak perubahan undang-undang tersebut, sampai-sampai dilaporkan ada staf yang bertemu dengan pejabat China untuk menegosiasi dan menolak perubahan tersebut. Namun, menurut Reuters, Apple saat ini mulai mematuhinya.
Pada Jumat, 29 September 2023, Apple mewajibkan pengembang untuk menyerahkan pengajuan Penyedia Konten Internet (ICP) mereka saat mengirimkan aplikasi baru. China telah memberikan masa tenggang bagi pengembang untuk mematuhinya, tetapi untuk aplikasi baru akan berakhir pada September 2023. Aplikasi yang ada memiliki waktu hingga Maret 2024.
Langkah Apple yang akhirnya menyetujui desakan pemerintah China itu justru jadi berita buruk buat pengguna aplikasi yang sudah dilarang di China. Artinya China kini benar-benar bisa melarang secara langsung sosial media seperti Facebook dan Instagram masuk dalam toko aplikasi.
Dikutip dari laman Apple Insider, Selasa (3/9/2023), Apple mau tidak mau menuruti desakan tersebut setelah adanya aturan baru yang dikeluarkan China pada Agustus 2023. Dari situ setiap aplikasi yang akan dipasarkan melalui Apple App Store telebih dulu harus direview oleh otoritas China.
"Dalam aturan baru itu disebutkan setiap pengembang harus memiliki perwakilan di China. Setidaknya melakukan kerja sama dengan mitra di negara itu," sebut Apple Insider.
Setelah mendapatkan lampu hijau baru aplikasi tersebut bisa masuk Apple App Store dan kemudian diunduh oleh pengguna. "Pemerintah China punya kendali penuh atas aplikasi apa yang boleh dijual di negaranya,” lanjut Apple Insider.
Apple Insider mengatakan China diyakini menerapkan undang-undang baru tersebut secara khusus agar dapat menindak perusahaan media sosial termasuk Facebook dan Instagram. Sebab, layanan sosial media semacam itu sudah dilarang secara online namun masih dapat diakses melalui aplikasi.
Awalnya, Apple menolak perubahan undang-undang tersebut, sampai-sampai dilaporkan ada staf yang bertemu dengan pejabat China untuk menegosiasi dan menolak perubahan tersebut. Namun, menurut Reuters, Apple saat ini mulai mematuhinya.
Pada Jumat, 29 September 2023, Apple mewajibkan pengembang untuk menyerahkan pengajuan Penyedia Konten Internet (ICP) mereka saat mengirimkan aplikasi baru. China telah memberikan masa tenggang bagi pengembang untuk mematuhinya, tetapi untuk aplikasi baru akan berakhir pada September 2023. Aplikasi yang ada memiliki waktu hingga Maret 2024.
Langkah Apple yang akhirnya menyetujui desakan pemerintah China itu justru jadi berita buruk buat pengguna aplikasi yang sudah dilarang di China. Artinya China kini benar-benar bisa melarang secara langsung sosial media seperti Facebook dan Instagram masuk dalam toko aplikasi.
(wib)