Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online

Rabu, 20 September 2023 - 12:40 WIB
loading...
Menkominfo Budi Arie Setiadi Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berkoordinasi dengan OJK untuk memblokir rekening yang dipakai judi online. Foto: Kemenkominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi punya strategi baru untuk menghadang judi online di Indonesia. Salah satunya, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online.

Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

“ Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/09).

Menteri Budi Arie Setiadi sendiri telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, pada 18 September 2023. Surat itu berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tutur Menkominfo.

Sejak 17 Juli-17 September 2023, Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judu online dan 92 konten penipuan.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.



Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE).
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2847 seconds (0.1#10.140)