Cara Cek Orang Sudah Cerai atau Belum lewat Online
Selasa, 15 Agustus 2023 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perceraian bagi pasangan yang telah melangsungkan perkawinan.
2. Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
3. Tarif Pembuatan: Gratis
1. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kutipan Akta Perkawinan.
3. KTP-el suami atau istri.
4. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Baca Juga: Cara Ganti Password Twitter, Jaga Akun dari Incaran Hacker
Cara Mengurus Akta Cerai:
1. Datang ke lokasi pelayanan: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota dan Kabupaten, Kantor Kecamatan (Loket Sektor Dukcapil Kecamatan).2. Waktu Pembuatan: Sekitar 15 (lima belas) menit apabila berkas persyaratan lengkap dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
3. Tarif Pembuatan: Gratis
Syarat Pembuatan Akta Perceraian
Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus Akta Perceraian, yaitu:1. Salinan putusan perceraian dari pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Kutipan Akta Perkawinan.
3. KTP-el suami atau istri.
4. Kartu Keluarga (KK) suami atau istri.
Baca Juga: Cara Ganti Password Twitter, Jaga Akun dari Incaran Hacker
Cara mengecek akta cerai sudah bisa diambil atau sudah jadi, bisa dilakukan secara online. Berikut yang harus dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi dimana Anda mengurus akta cerai, entah itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, atau pengadilan agama di wilayah Anda tinggal.Lihat Juga :