E-Learning Madrasah Kemenag sedang Diperbaiki ke Versi 2.0.0
Senin, 20 Juli 2020 - 16:12 WIB
loading...
e-Learning Edukasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan bahwa tahun ajaran baru bagi madrasah dibuka sejak 13 Juli 2020. Proses belajar mengajarnya disesuaikan kondisi zonasi, bisa tatap muka dan bisa dilakukan secara daring. BACA JUGA - Ikuti sang Kakak, Marquez Ketangkap Basah Naik NMax
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar, menjelaskan, madrasah yang berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat, dapat melakukan pembelajaran tatap muka. BACA JUGA- Petisi Perjuangan Kembalikan Palestina ke Maps 'Pecah'
"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," ujar Umar.
Sementara untuk madrasah yang masih berasa di zona merah atau di luar zona hijau, proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring. Zonasi tiap daerah telah dikeluarkan melalui SKB tersebut.
Kemenag telah menyediakan laman untuk pembelajaran madrasah daring melalui e-learning, melalui situs https://elearning.kemenag.go.id. Tetapi, ketika dicoba diakses pada Senin (20/7/2020), situs Kemenag itu sedang dalam perbaikan.
“Mohon menunggu beberapa saat, E-learning Madrasah sedang proses release Versi 2.0.0,” tulis situs tersebut.
Akan ada sejumlah tambahan fitur yang disematkan pada e-learning madrasah versi 2.0.0 ini. Ada fitur video conference antara guru dan siswa dalam kelas daring, dan fitur video conference dalam e-learning madrasah.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar, menjelaskan, madrasah yang berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat, dapat melakukan pembelajaran tatap muka. BACA JUGA- Petisi Perjuangan Kembalikan Palestina ke Maps 'Pecah'
"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI," ujar Umar.
Sementara untuk madrasah yang masih berasa di zona merah atau di luar zona hijau, proses belajar-mengajar masih dilakukan secara daring. Zonasi tiap daerah telah dikeluarkan melalui SKB tersebut.
Kemenag telah menyediakan laman untuk pembelajaran madrasah daring melalui e-learning, melalui situs https://elearning.kemenag.go.id. Tetapi, ketika dicoba diakses pada Senin (20/7/2020), situs Kemenag itu sedang dalam perbaikan.
“Mohon menunggu beberapa saat, E-learning Madrasah sedang proses release Versi 2.0.0,” tulis situs tersebut.
Akan ada sejumlah tambahan fitur yang disematkan pada e-learning madrasah versi 2.0.0 ini. Ada fitur video conference antara guru dan siswa dalam kelas daring, dan fitur video conference dalam e-learning madrasah.
Lihat Juga :