Begini Cara Cek Efin Online Tanpa Harus Datang ke KPP, Ternyata Mudah!
loading...

Cara cek EFIN online tanpa harus ke KPP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Cara cek EFIN online tanpa harus ke KPP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan.
Bagi Anda yang akan melaporkan SPT tahunan, perlu dipersiapkan sejumlah data termasuk di antaranya adalah EFIN. Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN yang dimiliki, tak perlu khawatir.
Saat ini, wajib pajak bisa melakukan cek EFIN secara online. Lantas, bagaimanakah caranya? Simak ulasannya berikut ini!
-Melalui Bantuan Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan terkait nomor EFIN (sudah diaktivasi) bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu mempersiapkan dulu sejumlah data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan lainnya.
-Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Para wajib pajak juga dapat cek EFIN dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP. Adapun nomor resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar bisa dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
-Menghubungi Akun Sosial Media Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Berikutnya adalah melalui akun media sosial dari KPP terkait. Wajib pajak bisa melakukannya lewat platform yang tersedia seperti Instagram, Twitter, dan lainnya.
Baca juga: Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
Namun, sebelum itu wajib dipersiapkan dulu sejumlah data seperti nomor NPWP, NIK, alamat email, dan lainnya.
Demikian cara cek EFIN online tanpa harus datang ke KPP terkait.
Bagi Anda yang akan melaporkan SPT tahunan, perlu dipersiapkan sejumlah data termasuk di antaranya adalah EFIN. Bagi wajib pajak yang lupa nomor EFIN yang dimiliki, tak perlu khawatir.
Saat ini, wajib pajak bisa melakukan cek EFIN secara online. Lantas, bagaimanakah caranya? Simak ulasannya berikut ini!
Cara Cek EFIN Tanpa Harus ke KPP
Berikut sejumlah cara cek EFIN online tanpa harus datang ke KPP terkait.1. Cek Nomor EFIN yang Sudah Diaktivasi
Terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan apabila wajib pajak lupa dengan nomor EFIN yang sudah diaktivasi. Berikut di antaranya:-Melalui Bantuan Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan terkait nomor EFIN (sudah diaktivasi) bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Akan tetapi, sebelumnya Anda perlu mempersiapkan dulu sejumlah data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan lainnya.
-Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Para wajib pajak juga dapat cek EFIN dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP. Adapun nomor resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar bisa dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
-Menghubungi Akun Sosial Media Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Berikutnya adalah melalui akun media sosial dari KPP terkait. Wajib pajak bisa melakukannya lewat platform yang tersedia seperti Instagram, Twitter, dan lainnya.
Baca juga: Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya
2. Cara Cek EFIN yang Belum Diaktivasi
Kemudian, apabila nomor EFIN yang dimiliki belum diaktivasi, wajib pajak perlu mengirimkan email terkait permohonan nomor EFIN kepada alamat surel Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.Namun, sebelum itu wajib dipersiapkan dulu sejumlah data seperti nomor NPWP, NIK, alamat email, dan lainnya.
Demikian cara cek EFIN online tanpa harus datang ke KPP terkait.
Lihat Juga :
(bim)